Suara.com - Sidang gugatan perdata yang diajukan Inara Rusli kepada Virgoun dan label, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/1/2024). Permasalahannya terkait dengan tudingan pengalihan royalti atas empat lagu Virgoun.
Virgoun dan dua label yang digugat tidak hadir dalam sidang tersebut. Mereka lantas diwakili oleh pengacara Ari Juliano Gema.
Dua label tersebut diantaranya PT Digital Rantai Maya, perusahaan rekaman tempat Virgoun bernaung. Lainnya adalah PT Publisher Indonesia yang bekerja sama dengan musisi 37 tahun tersebut.
![Inara Rusli di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, Selasa (19/12/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/19/35071-inara-rusli.jpg)
Dalam kasus ini, pengacara Virgoun dan dua label tersebut merasa janggal. Sebab putusan royalti yang belum inkrah di Pengadilan Agama Jakarta Barat, kenapa bisa digugat.
"Kalau dilihat putusan soal pembagian royalti sebagai harta bersama, belum inkrah karena masih banding," kata Ari Juliano Gema usai sidang.
"Ini kan jadi tidak jelas. Kalau dia punya hak, harusnya sudah berkekuatan hukum tetap dulu di pengadilan agama," imbuhnya.
Maka dari itu, pihak Virgoun dan label akan mencoba untuk bertahan. Mereka pun juga mengumpulkan bukti guna menguatkan keyakinan tersebut.
"Kami melihat adanya memang upaya untuk menyesatkan dan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta," kata pengacara Virgoun dan label.

Ari Juliano menambahkan, "Maka dari itu akan kami pertahankan di persidangan berikutnya dengan bukti yang memadai."
Baca Juga: Virgoun Tolak Nafkah Anak Rp75 Juta, Inara Rusli Curiga Pengaruh Pihak Lain: Harusnya Punya Prinsip
Nantinya, sidang lanjutan gugatan Inara Rusli kepada Virgoun dan dua label akan dilanjutkan Rabu, 24 Januari 2024.