Suara.com - Vien Tasman ibu Rachel Vennya membagikan lembar Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dihiasi potret dirinya dan seorang laki-laki pada Rabu (17/1/2024). Bukan nyaleg, Vien justru minta tolong karena baru saja kena tipu.
"Bukan caleg, tapi lagi cari DPO orang ini. Yuk bantu cari," tulis Vien Tasman dalam unggahan di akun Instagram-nya yang punya setengah juta followers.
DPO yang dimaksud ibu Rachel Vennya adalah seorang laki-laki bernama Muhammad Fadel Christopol dengan ciri-ciri tinggi badan 175 cm dan berat badan 85 kilogram. Selain itu, matanya hitam, berambut ikal, dan kulitnya berwarna kuning langsat.
Diketahui pula dari lembar DPO, Muhammad Fadel Christopol berasal dari Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara dan bertempat tinggal di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Rachel Vennya Belum Mau Dinikahi Salim Nauderer
Yang ikut mencuri fokus, surat DPO yang dikeluarkan Polda Metro Jakarta itu dibuat sejak 20 Januari 2020. Artinya, kasus penipuan yang dialami ibu Rachel Vennya telah empat tahun berlalu.
"Jangan pilih saya, karena saya bukan anggota dewan manapun," seloroh Vien Tasman di caption unggahannya.
"Mau informasi orang ini sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ini si Fadel, minta tolong sama pak polisi tangkap dia. IG-nya ganti-ganti terus, dan melenggang-lenggok di Jakarta," sambungnya.
Lebih lanjut, Vien Tasman memberikan keterangan bahwa uangnya telah dibawa lari Fadel. Ibu Rachel Vennya lantas menandai akun Instagram Polda Metro Jaya serta kuasa hukumnya, Muhammad Alvin Fahrezy.
"Www, semoga cepet selesai ya mami," komentar akun @msvri***. "Di up yuk, bisa yukz," balas Ibu Rachel Vennya minta diviralkan.
Baca Juga: Ditegur karena Makan Daging Kuda, Okin Balas Menohok
"Up up up," sahut akun @fitaang***. "Ayo di-up, kayak cacing nih orang licin bener," jawab Vien Tasman.
Dirangkum dari berbagai sumber, Muhammad Fadel Christopol adalah seorang pengusaha yang pernah terpilih sebagai Ketua DPD APERNAS Jaya. Ketua Umum Selebriti Anti Narkoba Indonesia, serta meraih penghargaan Executive Profesional dan Leadership Award 2020.
Nama Muhammad Fadel Christopol juga muncul di putusan3.mahkamahagung.go.id sebagai terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada 2021 dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.
Vien Tasman sebenarnya sudah pernah membagikan cerita penipuan yang dialaminya ini pada November 2020. Kala itu, ia melaporkan laki-laki berinisial F dengan dugaan penipuan tas Hermes senilai Rp800 juta.
Vien Tasman sama sekali tidak menyebutkan nama terang F sehingga dulu masih menjadi teka-teki. Ia hanya menyebut F adalah Ketua Umum Selebriti Anti Narkoba Indonesia (SANI).
Ibu Rachel Vennya akhirnya melaporkan F karena tidak ada itikad baik dalam waktu satu tahun kesempatan yang diberikan untuk mengembalikan uang senilai Rp180 juta. Empat tahun berlalu, Vien Tasman tak kunjung bisa bertemu atau mendengar F ditangkap.
Kontributor : Neressa Prahastiwi