Jika Pajak Hiburan Tetap Naik 40 Persen, Inul Daratista Siap Tutup Semua Bisnis Karaoke

Rabu, 17 Januari 2024 | 14:04 WIB
Jika Pajak Hiburan Tetap Naik 40 Persen, Inul Daratista Siap Tutup Semua Bisnis Karaoke
Biodata Lengkap dan Agama Inul Daratista (Instagram/@inul.d)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Pemprov DKI Jakarta mengesahkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen langsung direspon Inul Daratista. Lewat Instagram, Inul masih membawa harapan tinggi untuk Mahkamah Konstitusi (MK) mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Semoga palu MK jadi palu keadilan, bukan palu bikin buntung. Tolong dikaji ulang sampai dapat hasilnya," ujar Inul Daratista, Selasa (16/1/2024).

Inul Daratista sudah jengah menyuarakan ketidakadilan terhadap para pelaku usaha. Keluh kesahnya selama pemerintah merencanakan kenaikan pajak hiburan sama sekali tidak didengar.

"Mau tertawa juga nadanya wis fals, mau nangis pun notasine wis burek kabeh," kata Inul Daratista.

Besar kemungkinan, Inul Daratista bakal menutup bisnis karaokenya kalau pemerintah tetap mengesahkan kenaikan pajak hiburan sampai 40 persen.

"Kalau tetep ketemu 40 persen, siap-siap tutup. Wis nggak bisnis-bisnisan, buyar!," kata Inul Daratista.

Inul Daratista [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Inul Daratista [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Inul Daratista sudah tidak mau pusing lagi mengurus perputaran uang bisnis yang diklaim sama sekali tidak menguntungkan. Belasan tahun menjalankan bisnis karaoke, Inul menyebut total keuntungan yang didapat cuma bisa untuk menutup gaji karyawan.

"Repot amat, ben aku yo gak mumet! Untung yo nggak," tutur Inul Daratista.

"17 tahun berjuang, untungnya cuma bisa buat kasih orang. Cuan yo gak ono blas," sambung sang pedangdut.

Baca Juga: Pajak Dugem, Mandi Uap Hingga Karaoke Kok Mahal? Begini Dalih Pemerintah

Sebagaimana diketahui, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Kebijakan tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) Perprov DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI