Dito Mahendra menjadi buron selama empat bulan. Ia akhirnya ditangkap di Canggu, Bali pada September 2023.
Setelah ditangkap, Dito Mahendra akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus senapan ilegal.
Dalam kasusnya, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.
Melansir laman LK2 FHUI, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, hukuman atas kasus ini bisa seumur hidup penjara atau maksimal 20 tahun penjara.