Suara.com - Bima Prawira, pemeran lelaki dalam film Keramat Tunggak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia diperiksa selama 3,5 jam dan diberi sekitar 37 pertanyaan.
Selama diperiksa, Bima Prawira menjelaskan keterlibatannya dalam film karya rumah produksi ilegal Kelas Bintang tersebut. Lelaki 25 tahun itu juga mengungkap bahwa dia kecewa karyanya di dunia seni peran malah jadi perkara hukum.
"Aku lebih sebagai ke pekerja seni, aku kecewa rumah produksi yang sekarang jadi perkara. Kita sebagai pekerja seni, (diminta) bekerja seperti ini, seperti itu, kita bertanggung jawab dan malah mengecewakan dan terkena masalah hukum," kata Bima Prawira usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Menurut Bima, saat diminta membintangi Keramat Tunggak, dia sudah diyakinkan oleh pihak rumah produksi bahwa perusahaan mereka legal. Karena alasan tersebut, sang pemeran utama bersedia untuk terlibat dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Bayaran Film Panas Siskaeee Produksi Jaksel 'Cuma' Segini, Kini Berakhir Jadi Tersangka
"'Ayo, di sini kamu berperan seperti ini, seperti ini,' mereka mengaku berbadan hukum, ada legalitas, dll," ujar Bima Prawira.
Saat mengetahui ada kejanggalan, Bima Prawira juga sempat melakukan protes. Kala itu pihak rumah produksi berjanji akan bertanggung jawab. Namun hingga akhir permasalahan kian runyam hingga akhirnya dia jadi tersangka.
"Ada protes, sebagai tanggung jawab sebagai aktor, kita bertanya. Tapi mereka meyakinkan pada pemain bahwa tidak ada pelanggaran dan legal," ujar Bima Prawira.
"Bahkan, mereka menjanjikan bertanggung jawab, tapi malah seperti ini," sambungnya.
Bima Prawira sendiri saat ini tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa. Namun, dia dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis dalam sepekan.
Baca Juga: Deretan Nama Artis dan Selebgram Pemeran Film Porno Kelas Bintang yang Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Bima Prawira merupakan 10 pemeran film esek-esek Keramat Tunggak, termasuk Siskaeee yang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
Sebelumnya, sebanyak sembilan tersangka kasus produksi film porno, yaitu Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA telah penuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (8/1/2024).