Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda Simpan Pistol saat Ditangkap di Bali

Senin, 15 Januari 2024 | 16:05 WIB
Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda Simpan Pistol saat Ditangkap di Bali
Dito Mahendra, buronan kasus senpi ilegal setelah mengenakan baju tahanan di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melansir laman LK2 FHUI, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, hukuman atas kasus ini bisa seumur hidup penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI