Suara.com - Dito Mahendra menjalani sidang perdana untuk kasus senjata api ilegal. Pacar Nindy Ayunda ini tampil dengan setelan hitam lengkap dengan masker.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di mana, Dito Mahendra menyimpan senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi dan aksesoris senjata api di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ditemukan 14 pucuk senjata api dan satu senapan angin," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).
Lainnya, Jaksa Penuntut Umum menambahkan, "peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W."
Baca Juga: Dito Mahendra Masih Bungkam Soal Asal Senpi Ilegal, Begini Penjelasan Bareskrim
Dari penggeledahan tersebut, ada beberapa senjata yang tidak dilengkapi dengan surat izin. Inilah yang kemudian menjadikan Dito Mahendra menghadapi kasus senjata api ilegal.
Rinciannya, 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun. Kepemilikan barang tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.
"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau ijin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan terdakwa (Dito Mahendra) adalah illegal," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Di samping senjata api, penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru.
Selain penggeledahan yang berada di rumah Dito Mahendra, penyidik juga menemukan senjata api lain.
Baca Juga: Total 12 Senpi Dito Mahendra yang Disita Harganya Capai Rp3 M, 9 Diantaranya Ilegal
Hal ini terkuak saat Dito Mahendra ditangkap di Canggu, Bali.
"Ditemukan kembali 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol dan 2 (dua) pucuk airsoft gun jenis pistol," kata Jaksa Penuntut Umum.
Terkait kepemilikan, satu pucuk pistol atas nama Dito Mahendra. Sementara untuk airsoft gun, bukan miliknya.
"Bahwa 2 (dua) pucuk airsoft gun jenis pistol, nomor WET5168, Made In Taiwan dan airsoft gun jenis Shotgun Model 870, warna hitam, merk Wing Master tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," terang JPU.
Atas sejumlah temuan senjata api ilegal tersebut, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.
Melansir laman LK2 FHUI, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, hukuman atas kasus ini bisa seumur hidup penjara atau maksimal 20 tahun penjara.