Somasi tersebut termasuk permintaan ganti rugi dalam bentuk uang dengan nilai yang sangat besar, bahkan bila dijumlah menyentuh angka Rp1 triliun.
"Jadi Andre Rp35 miliar, LMKN Rp1 triliun, Irwan Batara Rp1 miliar, Stinky belum kita kaji. Kita akan kaji lagi, ada nggak Stinky. Kalau Stinky ada, Rp 20 miliar kami gugat," kata Firdaus Oiwobo kala itu.

Namun kabarnya Ndhank menarik somasi tersebut sekaligus memberi pengumuman Firdaus Oiwobo bukan pengacaranya lagi.
"Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah bicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya dari Saudara Firdaus, sehingga Saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya," ujar Ndhank dalam video yang diunggah pada Rabu (10/1/2024).