Pengakuan 2 Warga Sipil yang Ditahan Karena Ikut-ikutan Menangkap Saipul Jamil

Jum'at, 12 Januari 2024 | 17:56 WIB
Pengakuan 2 Warga Sipil yang Ditahan Karena Ikut-ikutan Menangkap Saipul Jamil
Dua orang yang ikut memukul asisten Saipul Jamil, Steven saat proses penangkapan pada 5 Januari 2024, kini menjadi tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. [Tiara Rosana/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua lelaki yang terlibat dalam proses penangkapan Saipul Jamil dan asistennya, Steven di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024). 

Mereka adalah RP alias Ucok dan I alias Busuk. Keduanya berperan dalam menganiaya dan memaki-maki Steven. Disebutkan bahwa alasan dua lelaki itu adalah emosi karena motor mereka disenggol mobil yang dikendarai Steven.

"Dua orang ini adalah anggota masyarakat yang kebetulan melintas di jalan. Di mana dua orang tersangka ini juga korban, karena dua orang ini diserempet dan ditabrak pelaku," ujar Kombes Pol. M. Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).

"Sehingga dua orang ini emosi kemudian ikut mengejar dan membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," kata M. Syahduddi menyambung.

Baca Juga: Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Terbukti Langgar Prosedur, Segera Jalani Sidang Etik

Hal tersebut juga sudah diakui oleh para pelaku. RP alias Ucok sendiri mengaku khilaf karena terbawa emosi sehingga memukul Steven. Awalnya dia marah karena motornya ditabrak hingga temannya terluka.

"Sebelumnya saya minta maaf atas kejadian itu, karena kami khilaf. Sekali lagi saya minta maaf karena sudah memukul driver itu. Karena kami menjadi korban tabrak dari dia, dan teman kami ada luka, makanya kami emosi ikut ngejar," kata Ucok.

"Kami langsung masuk dan memukul, karena saya khilaf dan meminta maaf kepada sopir dan bapak-bapak. Saya minta maaf sedalam-dalamnya agar kami dimaafkan," katanya menyambung. 

Saipul Jamil diborgol dan diseret sejumlah orang di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). Namun belum diketahui kasus apa yang menimpa pedangdut 43 tahun tersebut. [istimewa]
Saipul Jamil diborgol dan diseret sejumlah orang di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). Namun belum diketahui kasus apa yang menimpa pedangdut 43 tahun tersebut. [istimewa]

Karena kejadian tersebut, RP dan I dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di sisi lain Saipul Jamil sendiri sudah memaafkan para pelaku yang menggeruduknya. Kendati begitu proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur oleh Polres Metro Jakarta Barat. 

Baca Juga: Ikut Tangkap Saipul Jamil, 2 Warga Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, dalam video penangkapan Saipul Jamil yang viral, sang pedangdut dan asistennya dikepung dan ditangkap oleh sejumlah orang. Ada pula yang menodongkan pistol ke arah Saipul Jamil.

Kala itu mantan suami Dewi Perssik itu terlihat panik hingga sempat menangis sambil memohon-mohon dilepaskan. Saat itu dia ditangkap karena dugaan kasus narkoba. 

Sementara itu, dari hasil tes urine dan rambut, tidak ditemukan bukti Saipul Jamil menggunakan narkoba. Setelah beberapa hari ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat, lelaki 43 tahun itu akhirnya dibebaskan.

Video penangkapan Saipul Jamil dan asistennya ini pun mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Kinerja polisi lagi-lagi menjadi pertanyaan dalam melakukan tindakan penangkapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI