Ikut Tangkap Saipul Jamil, 2 Warga Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:22 WIB
Ikut Tangkap Saipul Jamil, 2 Warga Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Saipul Jamil saat berikan keterangan dalam rilis kasus narkoba yang menjerat asistennya di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat buka suara terkait aksi penangkapan Saipul Jamil dan asistennya, Steven di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dua orang yang melakukan pemukulan pada Saipul Jamil dan asistennya bukanlah oknum polisi, melainkan warga sipil.

Warga tersebut kata dia, jengkel karena motor mereka sempat ditabrak oleh mobil yang dikendarai Steven. Dua warga itu masing-masing RP alias Ucok dan I alias Busuk. 

Saipul Jamil diborgol dan diseret sejumlah orang di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). Namun belum diketahui kasus apa yang menimpa pedangdut 43 tahun tersebut. [istimewa]
Saipul Jamil diborgol dan diseret sejumlah orang di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). Namun belum diketahui kasus apa yang menimpa pedangdut 43 tahun tersebut. [istimewa]

"Dua orang ini adalah anggota masyarakat yang kebetulan melintas di jalan. Di mana dua orang tersangka ini juga korban, karena dua orang ini diserempet dan ditabrak pelaku," ujar Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Siapa Sosok Polisi yang Diduga Langgar SOP Penangkapan Saipul Jamil?

"Sehingga dua orang ini emosi kemudian ikut mengejar dan membantu polisi uuntuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," katanya menyambung.

Menurut Syahdddi, Ucok menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kosong. Sementara Busuk berperan memaki-maki Saipul Jamil dan asistennya dengan kata-kata kasar.

Momen Saipul Jamil diizinkan pulang dari Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Momen Saipul Jamil diizinkan pulang dari Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Karena perbuatannya, kedua warga tersebut disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di sisi lain, Saipul Jamil sendiri sudah memaafkan para pelaku yang menggeruduknya. Kendati begitu proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui, dalam video penangkapan Saipul Jamil yang viral, sang pedangdut dan asistennya dikepung dan ditangkap oleh sejumlah orang. Ada pula yang menodongkan pistol ke arah Saipul Jamil.

Baca Juga: Dituding Beri Panggung Saipul Jamil, Begini Jawaban Menohok Deddy Corbuzier: Dia Korban

Mendapat perlakuan tersebut, Saipul Jamil terlihat panik hingga sempat menangis sambil memohon-mohon dilepaskan. Bang Ipul, sapaan akrabnya, bahkan mengira sedang dirampok. 

Sementara itu, dari hasil tes urine dan rambut, tidak ditemukan bukti Saipul Jamil menggunakan narkoba. Setelah beberapa hari ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat, lelaki 43 tahun itu akhirnya dibebaskan.

Video penangkapan Saipul Jamil dan asistennya ini pun mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Kinerja polisi lagi-lagi menjadi pertanyaan dalam melakukan tindakan penangkapan.

Sementara, anggota polisi yang menangkap Saipul Jamil saat ini masih diperiksa oleh Propam karena dugaan melanggar kode etik. Mereka juga untuk sementara dibebastugaskan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI