Bisnis Rokok Jadi Sumber Penghasilan Ustaz Solmed, Kini Malah Diprotes: Apa Hukumnya di Islam?

Rabu, 10 Januari 2024 | 16:59 WIB
Bisnis Rokok Jadi Sumber Penghasilan Ustaz Solmed, Kini Malah Diprotes: Apa Hukumnya di Islam?
Biodata April Jasmine, istri Ustaz Solmed (instagram apriljasmine85)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Solmed mengaku bahwa bisnis rokok yang digelutinya menjadi salah satu sumber penghasilan terbesar hingga bisa menabung untuk membangun rumah mewah.

Belakangan ini, rumah Ustaz Solmed seluas 4.000 meter persegi yang dibangun di kawasan Bogor memang menjadi sorotan publik.

Penampakan rumah itu layaknya resort karena sangat luas. Kabarnya, sang ustaz sampai menggelontorkan puluhan miliar untuk membangunnya.

"Kalau dibilang bisnisnya apa? Apa yang bikin besar? bisnis yang pajaknya paling terbesar di Indonesia, rokok. Itu yang terbesar di Indonesia," kata Ustaz Solmed.

Baca Juga: Punya Banyak Kendaraan Mewah, Istri Ustaz Solmed Naik Mobil Langka tapi Nunggak Pajak

Ustaz Solmed mengaku mulai menggelutinya sejak November 2020. Sejak itu, ia gencar mempromosikan produknya.

"Dari November, sekitar 6 sampai 7 bulan kali ya. Gue gas pol," kata Ustaz Solmed saat dihubungi awak media pada Mei 2021.

Kontroversi Ustaz Solmed (Instagram/@ustad_solmed)
Kontroversi Ustaz Solmed (Instagram/@ustad_solmed)

Namun, bisnis ini mendadak menuai pertanyaan di benak publik. Pasalnya, rokok dapat merusak kesehatan tubuh.

Dalam Islam pun hal itu sudah diatur oleh Tuhan di dalam Al-Qur'an.

"Lah rokok? Ustaz bisnis rokok?" tanya @asty*** dalam unggahan Instagram Ustaz Solmed.

Baca Juga: Ustaz Solmed Dulu Kerja Apa? Kini Punya Rumah Mewah Lengkap Dengan Lapangan Futsal Hingga Playground

"Bukannya dakwah malah promosi rokok. Astagfirullah," imbuh @rezpah***.

"Merokok hukumnya apa Taz?" sindir @inarotul***.

Berdasarkan laman NU Online, hukum merokok memang masih kontroversi karena banyaknya perbedaan pendapat di antara para ulama.

"Sebagian besar dari mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya cenderung menfatwakan haram," bunyi keterangan dalam website.

Namun, berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 195, Allah melarang melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, mudaratan atau kemafsadatan.

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik," bunyi Al-Baqarah 195.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI