Suara.com - Ndhank Surahman, mantan personel Stinky sempat menuntut ganti rugi kepada Andre Taulany. Ini tertuang dalam somasi kedua terkait royalti penggunaan lagu "Mungkinkah".
Kala itu, Ndhank Surahman yang diwakili pengacaranya, Firdaus Oiwobo meminta ganti rugi Rp35 miliar. Jika tidak, mereka akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Terkini, Ndhank Surahman membuat video permintaan maaf. Ia menyesali somasi yang dilayangkan kepada Andre Taulany dengan nominal Rp35 miliar.
"Saya mau menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh pemirsa di Indonesia, atas langkah yang telah saya lakukan yaitu somasi kedua bersama kuasa hukum saya, saudara Firdaus," kata Ndhank Surahman dalam video yang hadir di kanal YouTube Berita Indonesia Link, Rabu (10/1/2024).
Ndhank Surahman juga sudah mendepak Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukumnya. Sebab yang ia mau adalah mediasi, duduk bersama dengan Andre Taulany dan para personel Stinky.
"Saya sudah mencabut surat kuasa saya dari saudara Firdaus, sehingga dia tidak lagi menjadi kuasa hukum saya," kata Ndhank Surahman.
"Karena dari awal saya membuat video pelarangan atau somasi, tujuannya untuk mediasi dan duduk bersama dengan Andre Taulany dan teman-teman Stinky, membahas secara profesional terkait direct lisence untuk lagu-lagu saya," imbuhnya menjabarkan.
Maka sekali lagi, Ndhank Surahman meminta maaf kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan seperti ini. Ia berharap, masalahnya dengan Andre Taulany maupun personel Stinky bisa selesai dengan baik.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat somasi dua," ucapnya.
Baca Juga: Andre Taulany Heran Ndhank Surahman Baru Protes Soal Royalti: Harusnya dari Dulu!
Sayangnya dalam video klarifikasinya, Ndhank Surahman tidak menyebut secara jelas apakah ini berarti ia memilih jalan damai. Tim Suara.com telah menghubungi mantan gitaris Stinky untuk meminta penjelasan.