Suara.com - Medina Zein saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Lapas kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia dipenjara atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.
Pengacara Medina Zein, Machi Ahmad mengatakan bahwa kliennya bisa bebas tahun ini. Hal tersebut merujuk pada prediksi masa hukuman kliennya yakni 2,5 tahun penjara.
"Bebas tahun ini, harusnya tahun ini lah," kata Machi Ahmad ditemui di Lapas kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur belum lama ini.

Namun ternyata ada syarat agar Medina Zein bisa bebas. Hal itu adalah semua kasusnya selesai.
Sebab ternyata selain pengancaman dan pencemaran nama baik, Medina Zein masih menghadapi kasus laporan palsu dari Marissya Icha.
Perkaranya pun sudah mau naik ke tingkat kejaksaan. Jika Marissya Icha mencabut laporan tersebut, maka Medina Zein tak perlu lagi dihukum atas kasus ini.
"Iya bisa bebas. Cuma kan ada juga laporan yang belum sampai sidik atau menjadi tersangka. Itu harus diselesaikan," terang Machi Ahmad.
Ya, selain berurusan dengan tiga kasus tersebut, Medina Zein juga dilaporkan atas masalah lainnya.
![Medina Zein [Suara.com/Marni]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/10/18/51989-medina-zein.jpg)
"Ada beberapa kasus yang belum sampai kepolisian. Waktu itu saya pegang 13 kasus, dan sudah menyelesaikan 9 kasus," terang Machi Ahmad.
Baca Juga: Namanya Dicatut untuk Menipu, Raffi Ahmad Murah Hati Tetap Beri Bantuan untuk Artis Ini
Termasuk kata Machi Ahmad, kasus Medina Zein dengan Uya Kuya. "Itu melalui restorative justice," terangnya.