Suara.com - Medina Zein saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Lapas kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia dipenjara atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.
Pengacara Medina Zein, Machi Ahmad mengatakan bahwa kliennya bisa bebas tahun ini. Hal tersebut merujuk pada prediksi masa hukuman kliennya yakni 2,5 tahun penjara.
"Bebas tahun ini, harusnya tahun ini lah," kata Machi Ahmad ditemui di Lapas kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur belum lama ini.
Namun ternyata ada syarat agar Medina Zein bisa bebas. Hal itu adalah semua kasusnya selesai.
Baca Juga: Namanya Dicatut untuk Menipu, Raffi Ahmad Murah Hati Tetap Beri Bantuan untuk Artis Ini
Sebab ternyata selain pengancaman dan pencemaran nama baik, Medina Zein masih menghadapi kasus laporan palsu dari Marissya Icha.
Perkaranya pun sudah mau naik ke tingkat kejaksaan. Jika Marissya Icha mencabut laporan tersebut, maka Medina Zein tak perlu lagi dihukum atas kasus ini.
"Iya bisa bebas. Cuma kan ada juga laporan yang belum sampai sidik atau menjadi tersangka. Itu harus diselesaikan," terang Machi Ahmad.
Ya, selain berurusan dengan tiga kasus tersebut, Medina Zein juga dilaporkan atas masalah lainnya.
"Ada beberapa kasus yang belum sampai kepolisian. Waktu itu saya pegang 13 kasus, dan sudah menyelesaikan 9 kasus," terang Machi Ahmad.
Baca Juga: Usai Fuji, Marissya Icha Mulai Ungkit Perseteruan Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru
Termasuk kata Machi Ahmad, kasus Medina Zein dengan Uya Kuya. "Itu melalui restorative justice," terangnya.
Machi Ahmad berharap kasus yang dihadapi Medina Zein bisa selesai. Terlebih yang terdekat, Marissya Icha bisa mencabut laporan atas kliennya tersebut.
"Dari mba Marissya Icha memaafkan, tapi teknisnya tetap berlanjut. Saya juga sudah berkomunikasi dengan pengacaranya, bang Ramzi," jelas pengacara Medina Zein.
Sebagai informasi, Medina Zein resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas laporan Uci Flowdea soal pengancaman. Pengusaha asal Bandung itu mulai menghuni rutan sejak Kamis (7/7/2022).
Dalam kasus pengancaman, Medina Zein divonis dua tahun penjara.
Sementara itu, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha, istri Lukman Azhari ini dihukum enam bulan penjara.
Medina Zein pun saat ini menjalani sisa masa kurungan penjara di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.