"Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak," demikian keterangan KPI dalam rilisnya, Rabu (3/1/2023).

Dalam acara tersebut, Ivan Gunawan disebut menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan. Inilah yang menjadi fokus KPI memberikan teguran kepada program tersebut.
Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Brownis, tidak bisa ditoleransi karena sudah sering diingatkan.
Terlebih, KPI sudah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan. Apalagi tindakan ini juga mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.
"Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut," ujar Tulus Santoso.
Tulus Santoso menambahkan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran. Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siaran.
"Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma. Itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak," imbuh Tulus Santoso.
Hal ini juga merujuk kepada pasal 15 ayat 1 yang menjelaskan bahwa, program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja.
Melalui sanksi ini, KPI KPI meminta Trans TV segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama.
Baca Juga: Bukan Hanya Ivan Gunawan, Psikolog Minta KPI Tegur Lucinta Luna Cs
"Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI, semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” kata Aliyah, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran.