Suara.com - Andre Taulany akhirnya merespons somasi eks bassis Stinky, Ndhank Surahman soal pelanggaran royalti dalam lagu "Mungkinkah" dan "Jangan Tutup Dirimu". Andre kini memilih buka suara karena bingung dengan sikap Ndhank.
"Saya juga bingung," kata Andre Taulany, saat menggelar jumpa pers di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (9/1/2024).
Andre Taulany sudah bukan bagian Stinky lagi. Bintang acara komedi Lapor Pak! ini belakangan juga sudah jarang tampil di panggung sebagai penyanyi dan lebih aktif sebagai komedian.
![Eks personel Stinky, Ndhank Surahman Hartono di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/03/30394-eks-personel-stinky-ndhank-surahman-hartono.jpg)
"Kenapa saya yang disomasi? Kenapa saya yang dilarang? Saya sudah enggak di Stinky. Kan saya sudah bukan personel Stinky, manggung juga sudah jarang," ujar Andre Taulany.
"Teman-teman kan tahu sendiri, sekarang kerjaan saya komandan, kerjaan saya bercanda, kapan saya manggungnya?," kata Andre Taulany sambil tertawa.
Sekalinya manggung, Andre Taulany merasa sudah menunaikan kewajiban untuk membayar royalti dari lagu-lagu ciptaan Ndhank Surahman yang ia nyanyikan.
"Saya cuma sempat bikin ATF tuh kemarin, Andre Taulany and Friends, itu juga baru manggung dua kali. Kalaupun dianggap saya menyanyikan lagu mereka, saya sudah bayar," ucap Andre Taulany.
Andre Taulany bahkan menegaskan sudah mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku soal alur pembayaran royalti ke pencipta lagu, yang karyanya dinyanyikan untuk kebutuhan komersil.
![Band Stinky format baru. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/02/17104-band-stinky.jpg)
"Pihak manajemen sudah bayar ke pihak event organizer sesuai undang-undang. Saya mengikuti aturan mainnya dan saya enggak sembarangan," imbuh Andre Taulany.
Baca Juga: Imbas Parodikan Lagu Mungkinkah Stinky, Andre Taulany Bakal Dilaporkan ke Polisi
"Saya bukan maling, saya bukan lancang, semua sudah sesuai aturan, dibayarkan melalui LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional," katanya menandaskan.