Suara.com - Aktor lawas Ibra Azhari ditangkap karena kasus narkoba untuk ke-6 kalinya. Kali ini dia diamankan di apartemennya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (4/1/2023) lalu.
Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Senin (7/1/2024) terungkap Ibra Azhari diciduk saat sedang bersama seorang perempuan berinisial NDY alias Nandya Natasha yang dikonfirmasi sebagai kekasihnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu, alat timbangan, dan lengkap dengan alat pakai sabu yang digunakan Ibra Azhari dan kekasihnya. Sabu tersebut dibeli Ibra dari seorang pemasok seharga Rp200 ribu.
"Dari penangkapan tersebut petugas menemukan sabu sisa pakai sebesar 0,21 gram serta alat pakai hisab sabu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombel Pol. M. Syahduddi dalam rilis kasus.
Baca Juga: Pemasok Narkoba Dibekuk, Lokasi Penangkapan Jauh dari TKP Ibra Azhari
"Sementara di rumah NDY di Tangerang Selatan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik klip kecil sabu sisa pakai dan satu unit timbangan digital. Ada pula lima butir obat keras alprazolam dan satu set alat hisap sabu," katanya menyambung.
Ibra Azhari dan Nandya Natasha dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika. Dia dan pacarnya terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp8 miliar.
"IBR NDY (dikenakan) pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp8 miliar," tutur Kombes Pol. M. Syahduddi.
Dalam rilis tersebut dijelaskan pula motif sang aktor menggunakan barang haram itu lagi adalah sebagai pelampiasan masalah rumah tangganya.
"Karena memang yang bersangkutan mengakui sedang memiliki permasalahan runah tangga, sudah lama tidak dapat nafkah sehingga melampiaskan dengan (narkoba)," terangnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pemasok Narkoba Artis Ibra Azhari
Sebagai informasi, Ibra Azhari pertama ditangkap karena narkoba pada tahun 2000. Ia diamankan beserta barang bukti 3,64 gram kristal putih metamfetamin, 3,15 gram serbuk putih mengandung Diazepam dan setengah butir tablet Elsigon. Atas perbuatan tersebut, Ibra divonis dua tahun penjara.
Pada 2003, Ibra Azhari mengulang kesalahan yang sama dengan tertangkap narkoba lagi. Saat itu, Ibra kedapatan menyimpan kokain, ekstasi dan sabu. Ia pun divonis 15 tahun penjara.
Di tengah masa hukuman, Ibra Azhari kedapatan menyimpan satu paket besar sabu seberat 10 gram sabu dan delapan paket kecil sabu dengan berat masing-masing 0,3 gram. Dengan demikian, Ibra sudah tiga kali tersandung masalah narkoba.
Bebas di 2009, Ibra Azhari kembali ke penjara pada 2010 gara-gara narkoba lagi. Saat itu, Ibra diciduk bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Ia kemudian divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.