Suara.com - Aktor lawas Ibra Azhari ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (3/1/2023) lalu di Tangerang. Tak butuh waktu lama, polisi kembali mengamankan pemasok narkoba untuk adik Ayu Azhari tersebut.
Dua pemasok tersebut adalah ADR dan RZ. Keduanya ditangkap di kawasan Jakarta Timurm jauh dari lokasi penangkapan Ibra Azhari.
"ADR dan RZ ini adalah sebagai pemasok narkoba untuk saudara IA, yaitu publik figur yang ditangkap kemarin bersama seorang wanita, berinsial NN," kata Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hamdan Agus di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024).
Belum ada informasi lagi terkait penangkapan pemasok narkoba Ibra Azhari. Pasti kata Hamdan, kedua masih dalam penyidikan dan pemgembangan.
Baca Juga: Identitas Sudah Diketahui, Polisi Buru Pemasok Sabu ke Ibra Azhari dan Nandya Nathasia
Ibra Azhari sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tangerang pada Rabu (3/1/2023).
Tak sendirian, Ibra Azhari dibekuk bersama seorang artis perempuan era 9-an. Artis tersebut berinisial NN.
"Ditangkap di apartemen kawasan Tangerang Selatan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi di kesempatan sebelumnya.
Lagi-lagi, Ibra Azhari diringkus beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Ia tidak bisa mengelak saat ditangkap karena baru selesai mengonsumsi sabu saat digerebek.
Ini merupakan kali keenam Ibra Azhari berhadapan dengan kasus narkoba.
Baca Juga: Ibra Azhari Positif Metamfetamin dan Amfetamin dari Hasil Cek Kesehatan
Ibra Azhari pertama ditangkap karena narkoba pada tahun 2000. Ia diamankan beserta barang bukti 3,64 gram kristal putih metamfetamin, 3,15 gram serbuk putih mengandung Diazepam dan setengah butir tablet Elsigon. Atas perbuatan tersebut, Ibra divonis 2 tahun penjara.
Pada 2003, Ibra Azhari mengulang kesalahan yang sama dengan tertangkap narkoba lagi. Saat itu, Ibra kedapatan menyimpan kokain, ekstasi dan sabu. Ia pun divonis 15 tahun penjara.
Di tengah masa hukuman, Ibra Azhari kedapatan menyimpan satu paket besar sabu seberat 10 gram sabu dan 8 paket kecil sabu dengan berat masing-masing 0,3 gram. Dengan demikian, Ibra sudah tiga kali tersandung masalah narkoba.
Bebas di 2009, Ibra Azhari kembali ke penjara pada 2010 gara-gara narkoba lagi. Saat itu, Ibra diciduk bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Ia kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Terakhir, Ibra Azhari ditangkap pada 2019 atas penyalahgunaan narkoba. Diamankan di kawasan Pejaten, Jakarta, Ibra kembali tersandung masalah gara-gara menyimpan sabu.