Tulus Santoso menambahkan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran. Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siaran.
"Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma. Itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak," jelas Tulus Santoso.
Hal ini juga merujuk kepada pasal 15 ayat 1 yang menjelaskan bahwa, program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja.
Melalui sanksi ini, KPI KPI meminta Trans TV segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama.
"Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI, semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” kata Aliyah, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran.