Ivan Gunawan Tak Takut Diboikot KPI, Padahal Konon Gajinya Rp80 Juta per Jam

Jum'at, 05 Januari 2024 | 15:21 WIB
Ivan Gunawan Tak Takut Diboikot KPI, Padahal Konon Gajinya Rp80 Juta per Jam
Potret terbaru Ivan Gunawan. (Instagram/ ivan_gunawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Ivan Gunawan sedang hangat dibicarakan selepas mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Teguran tersebut disampaikan lantaran Igun, sapaan akrab Ivan, acap kali berdandan menyerupai wanita di acara talkshow Brownis.

Alih-alih panik, Ivan Gunawan memilih untuk bersikap santai menyikapi teguran dari KPI. Di samping itu, Igun juga mengaku tak takut hengkang dari televisi.

"Gue yakin, gue masih berkarya dan jadi diri gue tanpa gue ada dan nongol di TV," ujar Ivan Gunawan dalam story akun Instagram pribadinya.

Kendati tidak lagi berkiprah di layar kaca, Ivan Gunawan yakin dirinya masih bisa menyambung hidup dari dunia fesyen sebagai desainer.

Baca Juga: Ivan Gunawan Pilih Tinggalkan TV Ketimbang Tak Bisa Tampil Seperti Perempuan

"InsyaAllah, gue akan tetap hidup. Gue dikenal di dunia internasional, bukan karena gue ada di Brownis. Alhamdulillah, TV yang nyari gue, bukan gue yang minta," sambung Ivan Gunawan.

Seiring dengan itu, besaran gaji Ivan Gunawan kembali disorot buntut tak takut diboikot dari layar kaca. 

Pada 2021 lalu, besaran honor Ivan Gunawan sempat dibongkar Raffi Ahmad kala keduanya menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier.

Dalam sesi podcast tersebut, Raffi Ahmad menyebut kalau honor Ivan Gunawan menyentuh angka fantastis yakni Rp80 juta per jam.

"Tapi honor gue sama dia, mahalan dia. Lu mahal. Igun tuh kalau nggak salah satu jam itu Rp80 juta," ucap Raffi Ahmad. 

Baca Juga: Biodata dan Kekayaan Munawar Ahmad, Mendiang Ayah Raffi Ahmad yang Ternyata Direktur Bank

 Potret Penampilan Ivan Gunawan di Ultah Brownis (Instagram/@ivan_gunawan)
Potret Penampilan Ivan Gunawan di Ultah Brownis (Instagram/@ivan_gunawan)

Selain honor di layar kaca, Ivan Gunawan juga mendulang uang sebagai content creator di platform YouTube.

Berdasarkan data dari Social Blade, Ivan Gunawan diperkirakan meraup Rp26 juta per bulan dan Rp325 juta per tahun dari YouTube.

Ivan Gunawan juga mendapat uang yang fantastis untuk endorsement. Pada 2022 lalu, Igun pernah mengantongi Rp921,7 juta sebagai brand ambassador ivenstasi bodong DNA Pro.

KPI beri sanksi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada program Brownis Trans TV. Ini karena penampilan Ivan Gunawan dalam acara tersebut menyerupai perempuan.

Dalam laman websitenya, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama. Sanksi ini diberikan atas penayangan Brownis pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.

"Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak," demikian keterangan KPI dalam rilisnya, Rabu (3/1/2023).

Dalam acara tersebut, Ivan Gunawan disebut menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan. Inilah yang menjadi fokus KPI memberikan teguran kepada program tersebut.

Tulus Santoso selaku Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Brownis, tidak bisa ditoleransi karena sudah sering diingatkan.

Terlebih, KPI sudah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan. Apalagi tindakan ini juga mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

"Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujar Tulus Santoso.

Tulus Santoso menambahkan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran. Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siaran.

"Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma. Itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak," jelas Tulus Santoso.

Hal ini juga merujuk kepada pasal 15 ayat 1 yang menjelaskan bahwa, program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja.

Melalui sanksi ini, KPI KPI meminta Trans TV segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama.

"Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI, semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” kata Aliyah, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI