KPI Beri Sanksi ke Acara Brownis Gegara Penampilan Ivan Gunawan

Kamis, 04 Januari 2024 | 14:37 WIB
KPI Beri Sanksi ke Acara Brownis Gegara Penampilan Ivan Gunawan
Dandanan Ivan Gunawan di acara Brownis [Instagram/@ivan_gunawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada program Brownis Trans TV. Ini karena penampilan Ivan Gunawan dalam acara tersebut menyerupai perempuan.

Dalam laman websitenya, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama. Sanksi ini diberikan atas penayangan Brownis pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.

"Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak," demikian keterangan KPI dalam rilisnya, Rabu (3/1/2023).

Dalam acara tersebut, Ivan Gunawan disebut menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan. Inilah yang menjadi fokus KPI memberikan teguran kepada program tersebut.

Tulus Santoso, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Brownis, tidak bisa ditoleransi karena sudah sering diingatkan.

Terlebih, KPI sudah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan. Apalagi tindakan ini juga mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

"Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujar Tulus Santoso.

Tulus Santoso menambahkan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran. Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siaran.

"Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma. Itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak," jelas Tulus Santoso.

Baca Juga: Waria yang Insaf Nonton Siksa Neraka Kini Makin Macho, Akrab Disapa Mas Yanto

Hal ini juga merujuk kepada pasal 15 ayat 1 yang menjelaskan bahwa, program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI