Alasan Ammar Zoni Harus Direhabilitasi di Kasus Narkoba Ketiga: Dia Orang Sakit

Rabu, 03 Januari 2024 | 17:50 WIB
Alasan Ammar Zoni Harus Direhabilitasi di Kasus Narkoba Ketiga: Dia Orang Sakit
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba artis Ammar Zoni berjalan kembali dari jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/13/2023). (ANTARA/Risky Syukur)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ammar Zoni kini tengah menunggu persetujuan rehabilitasi yang sudah diajukan tim pengacaranya sejak 18 Desember 2023 lalu.

Belum diketahui apakah permohonan tersebut akan dikabulkan, namun tim pengacara Ammar memiliki alasan mengapa kliennya perlu direhabilitasi.

Salah satunya adalah karena Ammar Zoni merupakan pecandu narkoba. Sang kuasa hukum, Jon Mathias bahkan mengatakan kliennya merupakan orang sakit yang membutuhkan pengobatan.

Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Kan jelas juga bahwa Ammar kan sakit. Kalau orang sakit kan perlu berobat bukan dipenjarakan," tutur Jon Mathias saat dihubungi awak media, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga: Perbuatan yang Dibenci Allah, Inilah Alasan Ammar Zoni Menolak Diceraikan Irish Bella

Jon Mathias bilang, memberi hukuman penjara berat bagi Ammar Zoni bukanlah menjadi solusi. Malah Jon khawatir ayah dua anak itu akan semakin buruk tabiatnya karena bergabung dengan bandar narkoba di dalam sel.

"Malah mempenjarakan itu bukan menyelesaikan masalah. Di penjara itu dia malah akan ngumpul sama bandar. Itu malah akan menimbulkan masalah baru," terang Jon Mathias. 

Permohonan rehabilitasi itu juga diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni berdasarkan undang-undang. Sementara menurutnya, hukuman pemberat seperti kasus pada umumnya tidak bisa diterapkan untuk kliennya yang merupakan pemakai narkoba.

"Dari undang-undang juga begitu. Dari kami baca juga psikolog, dokter, apa semua, memang semua mengatakan harus direhab. Itu haknya Ammar," kata Jon.

Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Hukuman pemberat itu kalau untuk kejahatan, misal pencuri, perampok, itu kan ada residivis, melakukan kejahatan berulang kali yang sama. Itu harus dihukum berat, ada hukum tambahan. Tapi kalau pecandu tuh orang sakit ini. Dia perlunya pengobatan, bukan dipenjarakan,” sambungnya.

Baca Juga: Terjerat Narkoba 3 Kali, Ammar Zoni Kini Jadi Agamis Hingga Rajin Puasa Senin Kamis

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023 lalu.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa daun ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu seberat 4,36 gram di kamar sang aktor.

Sementara itu, pada Maret 2023 lalu, Ammar Zoni juga ditangkap karena terbukti mengonsumsi sabu. Sebagai hukuman, Ammar menjalani rehabilitasi dan dipenjara selama tujuh bulan.

Tujuh tahun sebelumnya, tepatnya pada 2017, Ammar Zoni ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja. Kala itu dia dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI