Virgoun dan Pihak Label Mangkir, Sidang Gugatan Pengalihan Royalti Lagu Inara Rusli Ditunda

Rabu, 03 Januari 2024 | 13:52 WIB
Virgoun dan Pihak Label Mangkir, Sidang Gugatan Pengalihan Royalti Lagu Inara Rusli Ditunda
Virgoun hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023). [Suara.com/Tiara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana gugatan pengalihan royalti lagu Virgoun yang diajukan Inara Rusli ditunda. Alasannya karena Virgoun beserta pihak kedua perusahaan label mangkir tanpa alasan.

Pada sidang agenda pemanggilan pertama yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024), hanya dihadiri oleh pengacara Inara Rusli, Julio Tambunan.

Namun hingga sidang berjalan Virgoun dan orang-orang labelnya tak kunjung hadir hingga sidang terpaksa ditunda hingga 17 Januari mendatang. 

Inara Rusli di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, Selasa (19/12/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Inara Rusli di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, Selasa (19/12/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Hari ini sidang panggilan pertama gugatan kami, dari prinsipal kami, Ibu Inara kepada Pak Virgoun dan PT lainnya," ujar Julio Tambunan usai sidang.

Baca Juga: Sidang Digelar Lusa, Eva Manurung Beri Bukti Inara Rusli Tak Punya Hak Gugat Royalti Lagu ke Virgoun

"Kami menyayangkan baik Virgoun, tergugat dua, dan tergugat tiga juga tidak hadir. Para tergugat tidak ada yang hadir sama sekali dan hasilnya ditunda jadi tanggal 17 Januari," katanya menyambung. 

Lebih lanjut Julio Tambunan menjelaskan isi gugatan yang dilayangkan kliennya adalah soal perbuatan melawan hukum. Menurut Inara Rusli, Virgoun telah melanggar hukum karena mengalihkan hak royalti tanpa sepengetahuannya.

Padahal menurut hasil putusan sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November lalu, royalti atas lagu Virgoun termasuk sebagai harta bersama.

Virgoun hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023). [Suara.com/Tiara]
Virgoun hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023). [Suara.com/Tiara]

"Isi gugatan kita perbuatan melawan hukum, ketika dia (Virgoun) menjual hak ekonomi itu sendiri tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak, sebagai suami istri," tutur Julio. 

Di sisi lain, pihak perusahaan label musik yang digugat Inara Rusli adalah PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publishindo.

Baca Juga: Kia Poetri Akui Akrab dengan Virgoun Sejak Lama, Tapi Gak Baper

Sementara lagu-lagu milik Virgoun yang dimenangkan Inara dalam hasil putusan sidang cerai antara lain lagu berjudul "Bukti", "Surat Cinta Untuk Starla", "Orang yang Sama", dan "Saat Kau Tlah Mengerti".

Menurut Inara Rusli, lagu yang dibuat dari Virgoun terinspirasi darinya. Sehingga berdasarkan alasan ini, ibu tiga anak itu merasa berhak mendapat royalti tersebut.

Namun tidak lama setelah putusan tersebut, Inara Rusli mendapat kabar Virgoun telah mengalihkan royalti lagu ke label. Hal itulah yang menjadi keputusan Inara menggugat mantan suaminya dan pihak label.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI