Khawatir Ngumpul Bareng Bandar, Pengacara Ngotot Minta Ammar Zoni Direhabilitasi

Selasa, 02 Januari 2024 | 19:16 WIB
Khawatir Ngumpul Bareng Bandar, Pengacara Ngotot Minta Ammar Zoni Direhabilitasi
Ammar Zoni dalam jumpa pers kebebasannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ammar Zoni untuk kali ketiga tertangkap narkoba usai diamankan di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.

Ammar Zoni ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan masa hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya. Sebagai informasi, Ammar sempat diamankan pada Maret 2023 di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Awalnya, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sopir Ammar Zoni, Mustaqim dan temannya Rahmat Hidayat usai membeli sabu di kawasan Ragunan, Jakarta. Dari situ, didapat informasi bahwa sabu seberat 1,04 gram yang dibeli senilai Rp1 juta merupakan pesanan Ammar.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara pada 26 September 2023. Namun dalam amar putusan, masa hukuman Ammar dihitung sejak awal penangkapan. Oleh karenanya, ia sudah dinyatakan bebas sejak 4 Oktober 2023.

Ammar Zoni pertama terjerat kasus narkoba di 2017. Saat itu, Ammar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI