Suara.com - Tim pengacara Ammar Zoni sudah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk klien mereka sejak 18 Desember 2023. Meski sudah tiga kali tertangkap karena perkara serupa, tim pengacara Ammar tetap meyakini hukuman rehabilitasi lebih pantas didapat sang artis.
“Ammar kan sakit. Kalau orang sakit kan perlu berobat, bukan dipenjarakan,” ujar Jon Mathias selaku perwakilan tim pengacara Ammar Zoni saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Tim pengacara Ammar Zoni mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penanganan para penyalahguna narkotika, yang menyarankan untuk mereka dijatuhi hukuman rehabilitasi.
“Dari undang-undang juga begitu. Dari kami baca juga psikolog, dokter, apa semua, memang semua mengatakan harus direhab. Itu haknya Ammar,” kata Jon Mathias.
Baca Juga: Pikirkan Gugatan Cerai Irish Bella, Ammar Zoni Stres di Penjara
Kalau dibiarkan di penjara, tim pengacara khawatir Ammar Zoni akan makin terjerumus dalam jerat narkotika. Mengingat di lapas nanti, Ammar akan bertemu banyak bandar narkoba andai kelak tetap dijatuhi hukuman penjara.
“Memenjarakan itu bukan menyelesaikan masalah. Di penjara itu dia malah akan ngumpul sama bandar. Itu malah akan menimbulkan masalah baru,” papar Jon Mathias.
Tim pengacara Ammar Zoni juga tidak melihat urgensi sang artis dijatuhi hukuman pemberat karena tindak pidana berulang. Ia tetap bertahan pada keyakinan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika lebih memerlukan hukuman rehabilitasi ketimbang penjara.
“Hukuman pemberat itu kalau untuk kejahatan, misal pencuri, perampok, itu kan ada residivis, melakukan kejahatan berulang kali yang sama. Itu harus dihukum berat, ada hukum tambahan. Tapi kalau pecandu tuh orang sakit ini. Dia perlunya pengobatan, bukan dipenjarakan,” terang Jon Mathias.
Sampai hari ini, permohonan rehabilitasi Ammar Zoni belum mendapat titik terang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tim pengacara Ammar berencana akan menanyakan progresnya ke penyidik dalam waktu dekat.
Baca Juga: Lagi Proses Cerai, Irish Bella Masih Rutin Besuk Ayah Ammar Zoni di Rumah Sakit
“Nanti kami akan cek lagi, sudah sampai mana itu permohonan kami ke penyidik,” ucap Jon Mathias.
Ammar Zoni untuk kali ketiga tertangkap narkoba usai diamankan di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.
Ammar Zoni ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan masa hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya. Sebagai informasi, Ammar sempat diamankan pada Maret 2023 di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Awalnya, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sopir Ammar Zoni, Mustaqim dan temannya Rahmat Hidayat usai membeli sabu di kawasan Ragunan, Jakarta. Dari situ, didapat informasi bahwa sabu seberat 1,04 gram yang dibeli senilai Rp1 juta merupakan pesanan Ammar.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara pada 26 September 2023. Namun dalam amar putusan, masa hukuman Ammar dihitung sejak awal penangkapan. Oleh karenanya, ia sudah dinyatakan bebas sejak 4 Oktober 2023.
Ammar Zoni pertama terjerat kasus narkoba di 2017. Saat itu, Ammar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.