Suara.com - Kisruh royalti empat lagu antara Virgoun dan Inara Rusli memanas. Musisi 37 tahun itu melakukan banding, tidak terima mantan istrinya sebagai pemegang hak atas royalti lagunya.
Memori banding yang diajukan Virgoun, mendapat tanggapan dari Inar Rusli. Melalui kuasa hukumnya, mantan vokalis girl group Bexxa ini juga melakukan kontra memori banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 28 Desember 2023.
"Dalam kontra memori banding, kami keberatan atas banding Virgoun," kata Arjana Bagaskara, sebagai kuasa hukum Inara Rusli dalam video di kanal YouTube Mantra Room, Kamis (28/12/2023).
![Penyanyi Virgoun Putra Tambunan ketika ditemui saat perilisan CD Kompilasi 'Musikini Superhits 2' di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/22/32119-virgoun-putra-tambunan-suaracomalfian-winanto.jpg)
Arjana mengatakan, Virgoun bersikukuh bahwa royalti seharusnya diturunkan ke anak-anak, bukan ke Inara Rusli sebagai mantan istrinya.
Padahal ini sudah menjadi putusan majelis hakim saat Inara Rusli dan Virgoun resmi bercerai, 10 November 2023.
"Kami berpendapat, seluruh pertimbangan hukum majelis hakim di PA Jakarta Barat sudah sesuai dengan hukum dan dibuat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan dengan saksi ahli," kata pengacara Inara Rusli.
"Kami perjuangkan buat ibu Inara. Jangan sampai tidak mendapat royalti," katanya menyambung.
![Inara Rusli [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/16/44742-inara-rusli.jpg)
Inara Rusli bukan hanya berhadapan dengan Virgoun, tetapi juga label yang menjadi pengalihan royalti lagu-lagu sang musisi.
Maka sebagai muara atas kasus ini, Inara Rusli akan bertemu dengan Virgoun dan dua label dalam sidang.
"3 Januari 2024 sidang perdana gugatan perbuatan hukum ibu Inara melawan Virgoun dan dua perusahaan label," kata pengacara Inara Rusli.