Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dikurangi Sebulan, Kasus Pembunuhan Kembali Diungkit

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 26 Desember 2023 | 19:15 WIB
Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dikurangi Sebulan, Kasus Pembunuhan Kembali Diungkit
Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat remisi dalam rangka Natal 2023. Hukuman penjara yang harus dijalani oleh Putri dikurangi satu bulan.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra membenarkan bahwa Putri menerima remisi di momen Natal.

Putri Candrawathi diberi remisi karena sikapnya yang dinilai sopan dan lembut. Alasan ini memang sering digunakan untuk memberi remisi pada terpidana.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terima Remisi Natal 2023, Bagaimana Dengan Ferdy Sambo?

Kabar istri Ferdy Sambo menerima remisi Natal viral di media sosial dan mengundang berbagai komentar dari warganet. Banyak yang memberikan reaksi julid.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@ferdysambo_official)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@ferdysambo_official)

"Sopan dan lembut dalam merencanakan pembunuhan," komentar akun @mmamaww.

"Iya sopan dan lembut dalam menghilangkan nyawa orang," tambah akun @ayyiakim.

"Sopan lembut dan banyak duit. Kalau hanya sopan lembut tapi kismin mah belum tentu dapat remisi," tulis akun @ndraperkasa.

"Terlibat kejahatan, asalkan sopan dan lembut, akan dapat nilai plus teman-teman. Turut berduka bagi keluarga dan teman-teman korban. Semoga bisa mendapat keadilan," ujar akun @VredeAarde.

Baca Juga: Kasus Besar yang Pernah Ditangani Komjen Agus Andrianto: Ferdy Sambo hingga Ahok

Berbeda dengan sang istri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi penjara. Begitu pula dengan terpidana lain, seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Alasan Ferdy Sambo tak mendapat remisi Natal karena pidana seumur hidup. Sedangkan dua lainnya beragama Islam.

Sementara itu, Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara. Namun vonis tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga hukuman Putri berkurang menjadi 10 tahun penjara.

Ibu tiga anak itu kini mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang. Belum diketahui apalah dia akan menerima remisi lagi untuk ke depannya.

Di sisi lain, vonis hukuman mati Ferdy Sambo dicabut. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut kini divonis penjara seumur hidup lewat putusan kasasi MA.

Ferdy Sambo dipenjara di Lapas Cibinong bersama Kuat Maruf yang dihukum 10 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 8 tahun penjara.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI