Ammar Zoni untuk kali ketiga tertangkap narkoba pada Selasa (12/12/2023). Ia diamankan di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan beserta barang bukti 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.
Ammar Zoni sendiri ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan masa hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni sempat ditangkap pada Maret 2023 di kawasan Sentul, Jawa Barat. Awalnya, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sopir Ammar, Mustaqim dan temannya Rahmat Hidayat usai membeli sabu di kawasan Ragunan, Jakarta. Dari situ, didapat informasi bahwa sabu seberat 1,04 gram yang dibeli senilai Rp1 juta merupakan pesanan Ammar.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara pada 26 September 2023. Namun dalam amar putusan, masa hukuman Ammar dihitung sejak awal penangkapan sehingga ia sudah dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober 2023.
Ammar Zoni pertama terjerat kasus narkoba di 2017. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.