Suara.com - Nia Daniaty bereaksi usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan ganti rugi Rp8,1 miliar oleh korban penipuan CPNS bodong putrinya, Olivia Nathania atau Oi. Ia langsung meminta bantuan hukum dari pengacara Otto Hasibuan.
“Nia ngeluh ke saya. Nia kan sahabat saya, udah seperti keluarga,” ungkap Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Otto Hasibuan kemudian menceritakan bagaimana Nia Daniaty ketakutan usai ikut diminta menanggung kerugian korban CPNS bodong dari perbuatan Oi. Ia khawatir rumahnya tiba-tiba disita pengadilan kalau tidak memenuhi isi putusan.
“Dia takut, gara-gara denger katanya nanti rumah dia mau dieksekusi. Apakah saya harus jual rumah? Katanya gitu,” beber Otto Hasibuan.
Baca Juga: Hakim Putuskan Bersalah, Nia Daniaty dan Olivia Nathania Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS
Iba melihat Nia Daniaty ketakutan, Otto Hasibuan pun bersedia memberi bantuan hukum ke sang artis. Ia berani menjamin bahwa Nia tidak perlu ikut membayar ganti rugi ke korban CPNS bodong.
“Ya saya bilang ke Nia, ‘Kamu nggak perlu takut. Kamu nggak punya kewajiban hukum apa pun dalam kasus ini’,” jelas Otto Hasibuan.
“Nia tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus ini. Oi kan sudah punya suami dan sudah berdiri sendiri, jadi perbuatan hukum dia tidak lagi jadi tanggung jawab Nia,” sambung mertua Jessica Mila itu.
Otto Hasibuan juga siap memberi pendampingan hukum terhadap Nia Daniaty andai kelak ada pihak-pihak yang coba melakukan teror atas putusan ganti rugi Rp8,1 miliar tersebut.
“Saya beritahukan kepada semua pihak, kalau ada persoalan menyangkut Oi, jangan dibawa-bawa kepada Nia. Jangan ada yang mencoba menteror atau mengintimidasi Nia,” kata Otto Hasibuan.
Baca Juga: Prof Eddy Jadi Tersangka, Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso Tertawa Disinggung Karma
“Saya terus terang aja akan membela dia sekuat tenaga kalau ada yang mengganggu dia,” imbuhnya.
Sebagai pengingat, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.
Selain laporan polisi, para korban CPNS bodong juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak cuma Olivia Nathania, mereka turut menggugat Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty untuk membayar ganti rugi senilai Rp8,1 miliar.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan korban CPNS bodong dikabulkan pada Rabu (13/12/2023) kemarin. Hakim mengabulkan permohonan para korban untuk menuntut ganti rugi dari Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng, untuk mengembalikan uang milik para penggugat sejumlah Rp8 miliar 199 juta 500 ribu,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.