Bukan tanpa alasan, menurut Pasha Ungu dia dan yang lainnya tak jadi datang sebab mendengar tak ada pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan bagi-bagi susu itu. Disebut Pasha, hal itu juga sudah diketahui Bawaslu.
"Mangkir terlalu ekstrem ya. Kami tentu berkoordinasi dengan kawan-kawan internal partai. Kami sebenarnya sudah bersiap hadir waktu itu, cuma karena penjelasannya seperti itu (tak ada pelanggaran) makanya kami tidak jadi hadir," ujarnya.
Sebagai informasi, dugaan bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah saat Gibran Rakabuming Raka dan para kader PAN sedang berolahraga di area CFD di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/20223).
Di acara tersebut Gibran berinteraksi dengan masyarakat dan membagi-bagikan susu kotak kepada anak-anak dan orang dewasa.
Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu menilai tindakan Gibran tersebut melanggar peraturan kampanye. Pasalnya area CFD merupakan area terlarang untuk berkampanye. Terlebih anak Presiden Jokowi sempat berinteraksi dengan anak-anak.