Suara.com - Politisi PAN yang juga musisi Sigit Purnomo alias Pasha Ungu hadir di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Kamis (21/12/2023) demi memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye 2024.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah aksi membagikan susu di lokasi car free day (CFD) bersama calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Suami Adelia Wilhelmina itu kemudian menjelaskan kejadian sebenarnya dari aksi bagi-bagi susu yang ramai itu. Menurut Pasha, saat itu dia hanya berolahraga menemani Gibran.
Saat di CFD pun seluruh masyarakat memberikan reaksi yang baik saat bertemu dengan Gibran. Karenanya Pasha Ungu tak paham di bagian mana Gibran dan para kader PAN melanggar.
Baca Juga: Enggan Samakan Guyonan Zulhas dengan Ustaz, Ketua MUI: Jangan Bercanda Soal Agama!
"Kami di sana murni untuk olahraga ke car free day bersama Mas Gibran. Ini kan semua ada reaksi dari masyarakat yang hadir disana luar biasa gembira, bahagia ketemu Mas Gibran dan kita semua," kata Pasha Ungu saat ditemui di Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
"Nah ini kan berjalan apa adanya. Makanya kami ingin tahu dimana celah-celah yang kemudian dikatakan sebagai dugaan pelanggaran," katanya menyambung.
Soal susu yang dibagikan Gibran, ayah tujuh anak itu menyebut itu hanyalah bagian dari konsumsi acara tersebut.
"Iya pengertiannya kan apakah ini (susu) digunakan sebagai bentuk kampanye atau untuk dikonsumsi, kan kita yang namanya kegiatan kan ada konsumsi," ujar Pasha.
"Ada yang bawa snack box, ada yang bawa snack, roti, ada yang bawa minuman. Minuman itu kan banyak, ada minuman segar, minuman susu, dan sebagainya. Ini kan hanya soal pengertian," kata dia lagi.
Baca Juga: Bakal Ada Ide Mengejutkan, TKN Sebut Gibran Tak Akan Irit Ngomong di Debat Cawapres
Di sisi lain, Pasha Ungu bersama kader PAN lainnya, yakni Eko Patrio dan Uya Kuya sudah pernah dipanggil Bawaslu sebelumnya, namun saat itu mereka tidak hadir.
Bukan tanpa alasan, menurut Pasha Ungu dia dan yang lainnya tak jadi datang sebab mendengar tak ada pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan bagi-bagi susu itu. Disebut Pasha, hal itu juga sudah diketahui Bawaslu.
"Mangkir terlalu ekstrem ya. Kami tentu berkoordinasi dengan kawan-kawan internal partai. Kami sebenarnya sudah bersiap hadir waktu itu, cuma karena penjelasannya seperti itu (tak ada pelanggaran) makanya kami tidak jadi hadir," ujarnya.
Sebagai informasi, dugaan bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah saat Gibran Rakabuming Raka dan para kader PAN sedang berolahraga di area CFD di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/20223).
Di acara tersebut Gibran berinteraksi dengan masyarakat dan membagi-bagikan susu kotak kepada anak-anak dan orang dewasa.
Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu menilai tindakan Gibran tersebut melanggar peraturan kampanye. Pasalnya area CFD merupakan area terlarang untuk berkampanye. Terlebih anak Presiden Jokowi sempat berinteraksi dengan anak-anak.