Suara.com - Bareskrim Polri akhirnya merilis kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan Dito Mahendra selaku tersangka hari ini, Kamis (21/12/2023). Dito dipertontonkan ke hadapan awak media dengan memakai baju oranye khas tahanan.
Dari gerak-geriknya, Dito Mahendra terlihat tenang. Ia tidak terlihat menundukkan kepala sama sekali selama giat rilis.
Hanya saja, kekasih Nindy Ayunda tersebut tetap mengenakan masker hitam. Ia juga tidak memberikan pernyataan apa pun selama giat rilis berlangsung.
Penjelasan cuma datang dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro perihal kronologi penangkapan Dito Mahendra. Sebelum ditangkap di Bali, Dito sempat berusaha melarikan diri ke Yogyakarta.
Baca Juga: Nindy Ayunda Sudah Berdamai dan Terima Permintaan Maaf Ashanty: Jangan Dibikin Ricuh Ya
“Yang bersangkutan itu waktu kami dapatkan di Bali, sebelumnya sempat lari ke Yogya, beli mobil di Yogya dan lain sebagainya,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dijelaskan pula oleh Djuhandhani Rahardjo Puro berapa pucuk senjata api beserta amunisi yang diamankan dari Dito Mahendra.
“7 pucuk senjata api, 4 pucuk air soft gun, 1 pucuk senapan angin dan 2290 butir peluru,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro.
Seluruh temuan senjata api dari Dito Mahendra ditaksir bernilai Rp2 sampai Rp3 miliar. Dito yang terdaftar sebagai anggota salah satu organisasi olahraga menembak mengaku mengumpulkan senjata-senjata itu untuk koleksi pribadi.
“Untuk koleksi yang bersangkutan saja,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga: Ashanty Ternyata Suruh Ririn Ekawati Bocorkan Perselingkuhan Mantan Suami Nindy Ayunda
Berkas perkara senjata api ilegal Dito Mahendra sendiri sudah dinyatakan lengkap hari ini. Penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan Dito beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra ditahan di Rutan Bareskrim sejak 8 September 2023. Dito yang jadi buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2023 berhasil ditangkap di Canggu, Bali pada 7 September 2023.
Kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra sendiri terungkap di tengah dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dari hasil penggeledahan rumah Dito pada 13 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah senjata api yang tidak berizin atau ilegal.
Oleh Bareskrim Polri, temuan KPK di kediaman Dito Mahendra ditindaklanjuti. Dito ditetapkan sebagai tersangka mengikuti hasil gelar perkara pada 17 April 2023 setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal sampai 20 tahun.