“Kami sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Kami ajukan ke pengadilan tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat, kasusnya naik banding,” ujar pengacara Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno dalam wawancara di Mapolres Metro Jakarta Selatan saat itu.
Dengan Virgoun mengajukan banding, obyek milik bersama seperti rumah hingga mobil yang masuk daftar gono gini belum disahkan jadi milik Inara Rusli. Termasuk juga empat lagu yang royaltinya masuk daftar gono gini, Inara juga masih harus bersabar menunggu pengesahan atas hal itu.
Di tengah kepastian menunggu nasib harta gono gini, masalah Inara Rusli malah bertambah. Royalti yang digugat Virgoun ternyata dialihkan ke label musik sehingga tidak bisa dianggap harta bersama.
Inara Rusli pun menggugat Virgoun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum.