Suara.com - Kisruh status perkawinan Jenny Rachman dan mendiang suaminya, Suprajarto akhirnya terungkap. Permohonan cerai talak Suprajarto sudah diputus sejak 22 November 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Perkara atas nama S dan YR itu sudah selesai kemarin di tanggal 22 November 2023, sudah diputus," ujar Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
![Jenny Rachman bersama suami, Supradjarto. [Instagram Jenny Rachman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/03/52738-jenny-rachman-dan-supradjarto.jpg)
Putusan cerai Suprajarto dan Jenny Rachman juga sudah berkekuatan hukum tetap karena kedua pihak tidak mengajukan banding.
"Mereka tidak mengajukan upaya banding, jadi 14 hari kemudian itu sudah inkracht," jelas Jajat Sudrajat.
Namun karena perkara bersifat cerai talak, putusan baru bisa dieksekusi setelah Suprajarto mengucap ikrar talak di depan hakim. Sedang sampai hari ini, sidang ikrar talak belum dilaksanakan.
"Setelah putusan, si suami baru diberikan izin untuk mengucap ikrar talak di depan pengadilan," kata Jajat Sudrajat.
Dengan kini Suprajarto meninggal dunia, maka status perceraian dari Jenny Rachman belum sah. Keduanya masih berstatus suami istri.
"Kalau salah satu pihak meninggal sebelum ikrar talak, berarti ya belum cerai. Kan yang putusan pertama itu baru diberi izin untuk menceraikan istrinya. Sepanjang belum dilaksanakan ikrar talak, maka perceraian belum terjadi," ujar Jajat Sudrajat.
"Kalau salah satu meninggal, siapa yang mau menyampaikan cerai? Kalau suami tidak menyatakan cerai, berarti tidak terjadi perceraian. Ikrar talak itu tidak bisa diwakilkan," kata dia lagi.
Baca Juga: Hampir Setahun, Kasus Pengeruskan Rumah oleh Jenny Rachman Dipastikan Tetap Berjalan
Dengan demikian, Jenny Rachman baru resmi dinyatakan menjanda setelah Suprajarto meninggal dunia. Pernikahan mereka bukan berakhir karena diputus pengadilan.