Perkara permohonan talak cerai dengan nomor perkara 1078/Pdt.G/2023/PA_JAKPUS dengan pemohon S (Suprajarto) dan termohon JR (Jenny Rachman) sudah diputus cerai," kata Mursyida, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Mursyida menambahkan, permohonan talak yang diajukan Suprajarto dikabulkan.
Sementara itu, gugatan rekonvensi Jenny Rachman dikabulkan sebagian. Dalam putusan gugatan rekonvensi, Jenny Rachman menerima nafkah iddah Rp 600 juta dan mut'ah Rp 1 miliar dari Suprajarto.
Suprajarto melayangkan gugatan cerai kepada Jenny Rachman pada 18 Juli 2023. Keduanya sepakat cerai dalam agenda mediasi, Agustus 2023.
Klaim Jenny Rachman dibantah keluarga almarhum
Sementara itu, pihak keluarga almarhum Suprajarto tidak terima atas klaim Jenny Rachman. Ditegaskan bahwa Jenny dan almarhum telah resmi bercerai.
"Jenny Rachman dan Pak Suprajarto sudah bercerai, keputusannya sudah inkrah," demikian keterangan dari pihak keluarga Suprajarto kepada Suara.com.
![Suprajarto meninggal dunia [Suara.com/Dok. keluarga Suprajarto]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/12/19/25027-suprajarto.jpg)
Ia menegaskan, "Istrinya adalah ibu Alia Karenina."
Terkait pengakuan Jenny Rachman di media sosial, bagi keluarga adalah hal yang mengada-ada.
Baca Juga: Jenny Rachman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Rumah Alia Karenina
"Kalau Jenny Rachman mengklaim, mengaku-ngaku, aneh aja sih. Itu sudah tidak ada hubungan apa-apa," katanya.