Bayu Firlen Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:29 WIB
Bayu Firlen Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Rebecca Klopper didampingi tim pengacara usai jadi saksi sidang kasus penyebaran video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bayu Firlen dituntut empat tahun penjara atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper. Tuntutan tersebut baru saja dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Sidang tuntutan dengan terdakwa Bayu Firlen memang digelar secara tertutup. Si terdakwa maupun pengacara pun bungkam terkait berapa masa hukuman yang dijatuhkan JPU.

Namun saat ditelusuri melalui nomor perkara di SIPP, Bayu Firlen dituntut empat tahun penjara.

Bayu Firlen, terdakwa kasus video syur mirip Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]
Bayu Firlen, terdakwa kasus video syur mirip Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Menghukum: Terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bayu Firlen Tertunduk Lemas Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Dengan adanya hukuman tersebut, maka Bayu Firlen dinyatakan terbukti bersalah atas kasus video syur mirip Rebecca Klopper.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulisnya.

Bayu Firlen didakwa dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam tuntutan tersebut, Rebecca Klopper selaku pelapor tidak hadir. Ia hanya diwakili pengacaranya, Neosandy Purba.

Bayu Firlen, terdakwa kasus video syur mirip Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]
Bayu Firlen, terdakwa kasus video syur mirip Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]

Neosandy Purba mengatakan, Rebecca Klopper memang tidak diwajibkan hadir dalam sidang tuntutan.

Baca Juga: Dulu Dikasih Catokan, Fuji Balas Kebaikan Rebecca Klopper dengan Kado Lebih Mahal

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat video syur mirip Rebecca Klopper viral di media sosial pada Juni 2023.

Diketahui, sosok penyebar video tersebut adalah akun Twitter/X dengan nama DEDEK GEMES, @dedekkugem.

Di video berdurasi 47 detik itu perempuan yang mirip Rebecca Klopper melakukan adegan seks oral dengan seorang pria.

Pada awal Oktober lalu, admin akun tersebut ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kini admin bernama Bayu Firlen itu sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidang atas tindakannya.

Bayu Firlen awalnya didakwa atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.

Tak hanya itu, Bayu Firlen juga didakwa atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI