Usai ditangkap lagi, Ammar Zoni menuding Irish Bella sebagai biang kerok dirinya memakai narkoba. Ammar mengaku lelah terus-terusan dituduh bersinggungan dengan barang haram tersebut selepas penangkapan kedua.
Sebagai informasi, penangkapan kedua Ammar Zoni atas penyalahgunaan narkoba terjadi pada Maret 2023 di kawasan Sentul, Jawa Barat. Awalnya, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sopir Ammar, Mustaqim dan temannya Rahmat Hidayat usai membeli sabu di kawasan Ragunan, Jakarta. Dari situ, didapat informasi bahwa sabu seberat 1,04 gram yang dibeli senilai Rp1 juta merupakan pesanan Ammar.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara pada 26 September 2023. Namun dalam amar putusan, masa hukuman Ammar dihitung sejak awal penangkapan sehingga ia sudah dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober 2023.
Ammar Zoni pertama terjerat kasus narkoba di 2017. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.
Di tengah proses hukum atas kasus narkobanya, Ammar Zoni juga masih menghadapi gugatan cerai Irish Bella yang tengah disidangkan di Pengadilan Agama Depok.