Suara.com - Aktor Ammar Zoni kembali ditangkap polisu karena penyalahgunaan narkoba. Terbaru, dia diciduk Polres Metro Jakarta Barat karena mengonsumsi ganja dan sabu serta obat keras.
Karena sudah tiga kali terbukti mengonsumsi narkotika, hukuman yang akan dijatuhkan pada suami Irish Bella itu akan lebih berat daripada sebelumnya. Hal ini dipastikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi.
"Nanti dari pengadilan akan pertimbangkan itu (pemberatan hukuman), ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penggunaan narkoba," ujar Kombes Pol. M. Syahduddi dalam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).
"Maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperjelas proses hukumannya," katanya menyambung.
Baca Juga: Ammar Zoni Alasan Pakai Narkoba Gara-Gara Irish Bella, Psikolog: Harusnya Gentle Dong
Lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket ganja seberat 1,32 gram dari tangan Ammar Zoni. Ada pula satu buah cangklong dan kertas papir yang digunakan sang aktor untuk nyabu.
Dikatakan ayah dua anak itu secara rutin menggunakan narkoba sejak bebas pada Oktober lalu. Ammar Zoni juga sudah dua kali bertransaksi obat-obatan terlarang itu.
Karenanya pesinetron itu sudah digolongkan sebagai pecandu.
"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba," ujar Kombes Pol. M. Syahduddi.
"Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," sambungnya.
Baca Juga: Ditangkap 3 Kali Kasus Narkotika, Ayah Irish Bella Prediksi Karier Ammar Zoni Tamat
Sebagai informasi Ammar Zoni ditangkap seorang diri di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Selasa (12/12/2023) pukul 21.49 WIB.
Dari hasil penyelidikan, aktor 30 tahun itu membeli narkoba dari seorang rekan sekaligus pemasok yang berinisial AH.
Kini Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Disebutkan motif kakak Aditya Zoni itu menggunakan narkoba karena sebagai pelampiasan dari masalah rumah tangganya dengan Irish Bella.
Ini merupakan kali ketiga sang aktor ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ammar Zoni diamankan polisi hanya berselang dua bulan dari kebebasannya terakhir kali. Saat itu dia juga dipenjara tujuh bulan karena terbukti menggunakan sabu.
Pada 2017 juga Ammar Zoni ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja. Kala itu dia dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi.