Suara.com - Dokter kecantikan Siska Khair menang atas kasus wanprestasi terhadap salah satu bintang sinetron Ikatan Cinta, Kevin Hillers.
Berdasarkan dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kevin Hillers terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap penggugat dan diharuskan untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 120.000.000.
Selain itu dia juga harus membayar denda sebesar Rp. 424.850.000 serta Kevin Hillers dihukum untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 100.000 setiap bulannya apabila terlambat menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pengadilan Negeri Jakbar telah menghukum saudara KH ini untuk membayar ganti rugi berupa kesepakatan yang telah dibuat antara Dokter Siska dan saudara KH sebesar Rp Rp 120 juta, itu ganti rugi material, Karena Rp 120 juta ini telah diterima langsung oleh KH yang dibayarkan via cek," ungkap Pitra Romadoni kuasa hukum Dokter Siska, saat jumpa press, di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: Reaksi Arya Saloka Ditanya Soal Keberadaan Amanda Manopo Disorot: Kok Salah Tingkah
"Yang kedua saudara KH dihukum membayar sanksi pinalti sebesar Rp 424.850.000 akibat dari wanprestasi yang dilakukan KH,” terangnya.
Keputusan ini sempat ditentang oleh Kevin. Dia pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Sayang banding yang diajukan ditolak.
Pengadilan Negeri Jakarta Tinggi pun menguatkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta barat. Hal ini membuat Kevin wajib menjalani keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dokter Siska pun menyambut baik keputusan ini. Dia senang bisa menang sidang dari mantan kekasihnya tersebut.
"Alhamdulilah saya bersyukur, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan saya atau banding yang dilakukan Kevin Hillers," ungkap Siska.
Baca Juga: Putri Anne Jawab Kabar Keretakan Rumah Tangganya: Suami Saya Dari Dulu yang Itu
Dia berharap Kevin bisa segera melunasi hutang sesuai dengan keputusan pengadilan. Pasalnya dalam kasus ini Kevin terbukti bersalah.
"Setelah putusan ini dibacakan kemarin oleh Yang Mulia Majelis Hakim, terbukti yang bersalah selama ini adalah Kevin Hillers
Seperti diketahui kasus wanprestasi tersebut berkaitan dengan Kevin Hillers yang sempat bekerja sama dengan Dokter Siska untuk brand ambassador pada Maret 2021 lalu.
Namun, Kevin Hillers disebut tidak menjalankan kewajibannya sehingga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 2022.