Dokter Siska Khair Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Kasus Wanprestasi, Segini Denda yang Harus Dibayar Kevin

Ismail Suara.Com
Minggu, 17 Desember 2023 | 07:30 WIB
Dokter Siska Khair Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Kasus Wanprestasi, Segini Denda yang Harus Dibayar Kevin
Profil Siska Khair (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter kecantikan Siska Khair menang atas kasus wanprestasi terhadap salah satu bintang sinetron Ikatan Cinta, Kevin Hillers.

Berdasarkan dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kevin Hillers terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap penggugat dan diharuskan untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 120.000.000.

Dokter Siska Khair (Instagram)
Dokter Siska Khair (Instagram)

Selain itu dia juga harus membayar denda sebesar Rp. 424.850.000 serta Kevin Hillers dihukum untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 100.000 setiap bulannya apabila terlambat menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pengadilan Negeri Jakbar telah menghukum saudara KH ini untuk membayar ganti rugi berupa kesepakatan yang telah dibuat antara Dokter Siska dan saudara KH sebesar Rp Rp 120 juta, itu ganti rugi material, Karena Rp 120 juta ini telah diterima langsung oleh KH yang dibayarkan via cek," ungkap Pitra Romadoni kuasa hukum Dokter Siska, saat jumpa press, di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Reaksi Arya Saloka Ditanya Soal Keberadaan Amanda Manopo Disorot: Kok Salah Tingkah

"Yang kedua saudara KH dihukum membayar sanksi pinalti sebesar Rp 424.850.000 akibat dari wanprestasi yang dilakukan KH,” terangnya.

Keputusan ini sempat ditentang oleh Kevin. Dia pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Sayang banding yang diajukan ditolak.

Pengadilan Negeri Jakarta Tinggi pun menguatkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta barat. Hal ini membuat Kevin wajib menjalani keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kevin Hillers bersama adik dan pengacaranya mendatangi Komnas HAM pada 27 September 2022. [Instagram]
Kevin Hillers bersama adik dan pengacaranya mendatangi Komnas HAM pada 27 September 2022. [Instagram]

Dokter Siska pun menyambut baik keputusan ini. Dia senang bisa menang sidang dari mantan kekasihnya tersebut.

"Alhamdulilah saya bersyukur, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan saya atau banding yang dilakukan Kevin Hillers," ungkap Siska.

Baca Juga: Putri Anne Jawab Kabar Keretakan Rumah Tangganya: Suami Saya Dari Dulu yang Itu

Dia berharap Kevin bisa segera melunasi hutang sesuai dengan keputusan pengadilan. Pasalnya dalam kasus ini Kevin terbukti bersalah.

"Setelah putusan ini dibacakan kemarin oleh Yang Mulia Majelis Hakim, terbukti yang bersalah selama ini adalah Kevin Hillers

Kevin Hillers dan Dokter Siska Khair. [dokumentasi dr Siska Khair]
Kevin Hillers dan Dokter Siska Khair. [dokumentasi dr Siska Khair]

Seperti diketahui kasus wanprestasi tersebut berkaitan dengan Kevin Hillers yang sempat bekerja sama dengan Dokter Siska untuk brand ambassador pada Maret 2021 lalu.

Namun, Kevin Hillers disebut tidak menjalankan kewajibannya sehingga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI