Suara.com - Nia Daniaty ikut divonis bersalah dalam kasus perdata perekrutan CPNS Bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania alias Oi. Bersama Oi, Nia diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp8,2 miliar kepada para korban.
Vonis yang dibacakan hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Desember 2023 ikut ditanggapi mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas. Farhat mengaku siap membela Nia, karena ia menganggap mantan istrinya itu tak bersalah.
"Saya kaget dan turut prihatin, kok hakim menjatuhkan vonis seolah-olah Nia ini ikut mengganti. Kaitannya Nia ini enggak ada di pidana. Nia murni sebagai orangtua enggak ada kaitan dengan persoalan itu," kata Farhat Abbas, mengutip dari YoUTube Intens Investigasi yang diunggah Sabtu (17/12/2023).
Bagi Farhat Abbas, keliru bila Nia Daniaty ikut dinyatakan bersalah hanya lantaran pelantun "Gelas-Gelas Kaca" itu ibunda dari Olivia Nathania. Padahal menurut Farhat, Oi adalah orang dewasa yang seharusnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
Baca Juga: Menang Gugatan, 179 Korban CPNS Bodong Tuntut Nia Daniaty dan Anaknya Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar
"Oi ini anaknya sudah tiga, meninggal dua, usianya sudah 31 tahun. Ada suaminya, sudah dua kali nikah. Kalau suaminya yang kena karena menggunakan rekeningnya, masih masuk di akal," ujar Farhat Abbas.
Meski begitu, Farhat Abbas bisa memaklumi vonis hakim yang ikut menyertakan Nia Daniaty bersalah. Pasalnya, Nia sendiri tak pernah hadir dalam sidang, meski telah diundang pihak pengadilan.
"Nia tidak sempat melakukan pembelaan diri, tidak menyerahkan pengacara untuk emmbela dirinya menghadapi gugatan itu. Mungkin hakim berpikir, 'ah mereka tidak datang semua, jadi mereka terlibat semua', mungkin. Dalam waktu 14 hari banding, Nia harus ambil kesempatan itu," imbuh Farhat Abbas.
Farhat Abbas menegaskan dirinya siap memberi bantuan hukum kepada Nia Daniaty. Apalagi menurut pengacara kontroversial ini, para korban CPNS bodong ini juga ikut melanggar hukum, karena berniat menyogok untuk menjadi pegawai negeri.
"Orang-orang yang merasa ditipu oleh Oi harusnya dipenjara juga. Karena mereka nyogok mau jadi pegawai negeri. Bayangkan, anggaplah misalnya bayar, apa pantas jadi PNS? Cukuplah dengan Oi dipenjara, enggak usah minta ganti-ganti itu uang, syukurlah kalian enggak ikut dipenjara. Terlalu berani kalian menuntut Nia Daniaty, saya akan membela Nia," ucap Farhat.
Baca Juga: Hakim Putuskan Bersalah, Nia Daniaty dan Olivia Nathania Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS
Sebagai pengingat, Olivia Nathania bersama suami, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi hukuman penjara. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.