Suara.com - Gugatan cerai Andi Wardhana Bachtiar, mertua Tasya Kamila kepada Siti Rahmah pada Maret 2023 ditolak Pengadilan Agama.
Hal tersebut diketahui dari unggahan tulisan melalui Instagram pribadinya. Dia mengaku sudah berbagai cara dilakukan, namun apa yang diinginkan tidak terlaksana.

"Permohonan cerai bulan Maret 2023 di Pengadilan Agama nggak dikabulkan. Banding di Pengadilan Tinggi Agama juga nggak dikabulkan," tulis Andi Wardhana Bachtiar belum lama ini.
Selain itu, Andi Wardhana Bachtiar mengaku telah menyertakan banyak bukti saat mengajukan gugatan cerai. Namun dia mengaku saat mengajukan tanpa disertai tim kuasa hukum.
"Tapi memang aku membuat surat permohonan pakai aplikasi dari website Pengadilan Agama aja sih. Dan browsing-browsing google tanpa pakai lawyer dari awal," lanjut mertua Tasya Kamila tersebut.
Diduga hal tersebut yang menjadi penyebab gugatan cerai yang diajukan mertua Tasya Kamila ditolak.
"Big mistake rupanya. Memang sejak langkah pertama harus pake lawyer, meskipun permohonannya kuat," kata Andi Wardhana Bachtiar.

Kendati begitu, Andi Wardhana Bachtiar dan Siti Rahmah telah sah bercerai secara agama. Sebab Andi mengaku telah menalak wanita yang memberinya dua anak tersebut sebanyak tiga kali.
Selanjutnya Andi Wardhana Bachtiar akan kembali mengurus gugatan cerai di Pengadilan Agama setelah memenuhi syarat cerai yakni pisah rumah selama enam bulan dan tidak memberi nafkah 12 bulan.
Baca Juga: 8 Potret Mesra Mertua Tasya Kamila sebelum Pisah Rumah, Kini dalam Proses Cerai
"Bener-bener long journey. Kalau ada yang punya pengalaman, cerita, masukan-masukan, kabari ya," tulisnya di caption unggahannya tersebut.