Suara.com - Ammar Zoni kembali ditangkap untuk ketiga kali dalam kasus narkoba. Kali ini, dia berdalih memakai narkoba karena stres digugat cerai istrinya, Irish Bella.
"Iya itu alasannya Ammar, bahwasanya dia 'bang ini pelarianku karena stres gara-gara Ibel (Irish Bella) tetap kekeh minta cerai," ujar Abdullah Emile, sabahat dan mantan pengacara Ammar Zoni saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
Menurut Abdullah, Ammar Zoni hilang akal karena terlalu sakit hati dengan perkataan Irish Bella. Kepada Abdullah, Ammar bilang Irish selalu menuduhnya belum bersih dari narkoba sejak bebas dari penjara pada Oktober lalu.
"Alasannya dia bilang 'aku kecewa sama Ibel (Irish Bella), karena Ibel terus menuduh aku menggunakan narkoba, padahal aku sudah berhenti,'" ujar Abdullah masih meniru ucapan Ammar Zoni.
Baca Juga: Lari dari Masalah Perceraian Irish Bella, Ammar Zoni Pilih Dibudaki Narkoba
Pengakuan Ammar Zoni ini memicu emosi warganet. Ayah dua anak itu ramai dihujat dan disebut playing victim oleh netizen karena dia menyalahkan Irish Bella saat dirinya melakukan aktivitas haram itu.
"King (of) playing victim," komentar akun @ess*** dalam kolom komentar unggahan akun @rumpi_gosip, Jumat (15/12/2023).
"Dia yang pake, istri yang disalahin. Ampun deh," ujar akun @cun***.
"Lo yang berbuat, pakai alasan karena istri. Dasar nggak tahu diri," kata akun @waw***.
"Playing victim banget nih, toxic," imbuh akun @uni***.
Baca Juga: Akui Pakai Narkoba di Apartemen, Ammar Zoni Masih Ngefly saat Ditangkap Polisi?
Sementara, alam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat hari ini, terbukti bahwa Ammar Zoni memang sudah berkali-kali mengonsumsi narkoba sejak bebas dua bulan lalu.
Karenanya, aktor 30 tahun itu digolongkan sebagai pemakai dan pecandu narkoba.
Ini merupakan kali ketiga sang aktor ditangkap polisi karena kasus narkoba. Terbaru, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja serta obat keras merek Hexymer di dalam kamar apartemen Ammar Zoni.
Karenanya Ammar Zoni dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Ammar Zoni diamankan polisi hanya berselang dua bulan dari kebebasannya terakhir kali. Saat itu dia juga dipenjara tujuh bulan karena terbukti menggunakan sabu.
Pada 2017 juga Ammar Zoni ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja. Kala itu dia dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi.