Ditangkap Lagi, Barang Bukti Narkoba Ammar Zoni 4 Kali Lebih Banyak dari Kasus Sebelumnya

Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:24 WIB
Ditangkap Lagi, Barang Bukti Narkoba Ammar Zoni 4 Kali Lebih Banyak dari Kasus Sebelumnya
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba artis Ammar Zoni berjalan kembali dari jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/13/2023). (ANTARA/Risky Syukur)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ammar Zoni diamankan polisi di apartemennya pada Selasa (12/12/2023) pukul 21.49 WIB. Dia ditangkap dalam keadaan sadar.

Dari hasil penyelidikan, aktor 30 tahun itu membeli narkoba dari seorang rekan sekaligus pemasok yang berinisial AH.

Kini Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Disebutkan motif ayah dua anak itu menggunakan narkoba karena sebagai pelampiasan dari masalah rumah tangganya dengan Irish Bella.

Ini merupakan kali ketiga sang aktor ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ammar Zoni diamankan polisi hanya berselang dua bulan dari kebebasannya terakhir kali. Saat itu dia juga dipenjara tujuh bulan karena terbukti menggunakan sabu.

Pada 2017 juga Ammar Zoni ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja. Kala itu dia dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI