Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 memasuki babak baru. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Di kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka, yakni Andaria Sarah Dewia alias ADS sebagai tersangka. Sarah merupakan COO MUID 2023. Peran Sarah adalah melakukan body checking serta memotret finalis ajang tersebut dalam keadaan bugil.
![COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/12/73459-coo-miss-universe-indonesia-andaria-sarah-dewia.jpg)
Ditetapkannya Sarah seorang tak memuaskan para korban. Menurut mereka, masih ada beberapa pihak lain yang terlibat.
"Saya sempat mempertanyakan ke Polda, mereka mengiyakan. Saya bertanya, bagaimana, penyelenggara, perusahaan kenapa nggak dijadikan tersangka seperti yang disampaikan saat preskon," ujar Mellisa Anggraini, selaku kuasa hukum korban saat dihubungi awak media, Jumat (15/12/2023).
"Alasannya mengejar waktu karena masa penahanan S mau habis," kata Mellisa menyambung.

Pihak korban sebenarnya ingin melaporkan terduga pelaku lain dalam kasus tersebut. Namun proses penyidikan sudah terlanjur berjalan dan fokus pada tersangka Sarah saja.
"Waktu itu sebenarnya kami mau laporkan pihak yang muncul itu. Ternyata penyidikan hanya pada satu tersangka itu saja," kata Mellisa.
"Padahal kan itu jelas, ada terduga pelaku lain selain S yang menjadi tersangka, yang ada di sekitar TKP," sambungnya.
Dengan P21 berkas perkara tersebut, sidang akan segelar digelar. Menurut Mellisa persidangan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia Resmi Ditahan Polisi
"Paling dua minggu lagi, kasus ini sudah disidangkan," ucap Mellisa.