Suara.com - Muncul fakta baru dari kasus narkoba Ammar Zoni yang ketiga. Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Jumat (15/12/2023), terungkap aktor 30 tahun itu menyuruh rekannya, AH untuk membelikannya sejumlah ganja dan sabu.
Barang ilegal tersebut dibeli AH dari pemasok lain berinisial Y. Namun hingga kini sosok Y masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi setelah Ammar diamankan diketahui barang itu diperoleh dari AH dan memang AH mengaku membeli barang itu disuruh Ammar dari orang bernama Y di kawasan Kebon Pisang, Jakarta Utara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi saat menggelar jumpa pers.
"Y ini masih dalam status DPO dan sedang dilakukan upaya penagkapan," katanya menyambung.
Baca Juga: Masuk Golongan Pecandu, Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini merupakan kali kedua suami Irish Bella itu mengorbankan orang lain untuk membelikannya narkoba. Pada saat Ammar Zoni ditangkap kedua kali pada Maret lalu, sang sopir lah yang ditugaskan untuk membelikannya sabu.
Karenanya baik Ammar Zoni maupun pemasok AH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Di sisi lain bintang 7 Manusia Harimau itu sudah dikonfirmasi sebagai pecandu narkoba, sebab sejak bebas dua bulan lalu, Ammar diketahui sudah dua kali membeli narkoba dan mengonsumsinya berkali-kali.
Disebutkan motif ayah dua anak itu menggunakan narkoba karena sebagai pelampiasan dari masalah rumah tangganya dengan Irish Bella.
Ini merupakan kali ketiga sang aktor ditangkap polisi karena kasus narkoba. Terbaru, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja serta obat keras merek Hexymer di dalam kamar apartemen Ammar Zoni.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Dituding Intel Polisi usai Ammar Zoni Datangi Podcast Close The Door
Ammar Zoni diamankan polisi hanya berselang dua bulan dari kebebasannya terakhir kali. Saat itu dia juga dipenjara tujuh bulan karena terbukti menggunakan sabu.
Pada 2017 juga Ammar Zoni ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja. Kala itu dia dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi.