Masuk Golongan Pecandu, Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:04 WIB
Masuk Golongan Pecandu, Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ini merupakan kali ketiga sang aktor ditangkap polisi karena kasus narkoba. Terbaru, ditemuka barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja serta obat keras merek Hexymer di dalam kamar apartemen Ammar Zoni.
Ammar Zoni diamankan polisi hanya berselang dua bulan dari kebebasannya terakhir kali. Saat itu dia juga dipenjara tujuh bulan karena terbukti menggunakan sabu.

Pada 2017 juga Ammar Zoni ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja. Kala itu dia dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI