Masuk Golongan Pecandu, Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:04 WIB
Masuk Golongan Pecandu, Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Suami Irish Bella itu diamankan di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Selasa (12/12/2023) pukul 21.49 WIB.

Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023) disebutkan Ammar Zoni sudah digolongkan sebagai pecandu karena dia sudah mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu beberapa kali sejak terakhir kali bebas.

BACA JUGA: Ammar Zoni Narkoba Tiga Kali, Irish Bella Curhat Soal Sabar Tak Berujung

Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba," tutur Kombes Pol. M. Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Pakai Narkoba Lagi, Ammar Zoni Sebut Irish Bella Penyebabnya: Tanda Pasangan Playing Victim?

"Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," katanya menyambung.

BACA JUGA: Aditya Zoni Sibuk Nyaleg Ketimbang Jenguk Ammar Zoni, Ada Rasa Kecewa pada Kakaknya

Ammar Zoni dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Sementara AH, rekan sekaligus pemasok narkoba Ammar Zoni juga dikenakan pasal dan ancaman hukuman serupa.

Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

Di sisi lain disebutkan motif ayah dua anak itu menggunakan narkoba karena sebagai pelampiasan dari masalah rumah tangganya dengan Irish Bella.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dituding Intel Polisi usai Ammar Zoni Datangi Podcast Close The Door

"Motif yang diperoleh Ammar Zoni ketika yang bersangkutan memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja adalah pelampiasan. Pelampiasan ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga, maka dia menggunakan narkotika tersebut," ujar Kombes Pol. M. Syahduddi.

Ini merupakan kali ketiga sang aktor ditangkap polisi karena kasus narkoba. Terbaru, ditemuka barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja serta obat keras merek Hexymer di dalam kamar apartemen Ammar Zoni.
Ammar Zoni diamankan polisi hanya berselang dua bulan dari kebebasannya terakhir kali. Saat itu dia juga dipenjara tujuh bulan karena terbukti menggunakan sabu.

Pada 2017 juga Ammar Zoni ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja. Kala itu dia dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI