Suara.com - Ayah Ammar Zoni, Suhendri Zoni belum tahu bahwa putra sulungnya itu kembali terjerat kasus narkoba. Meski beritanya sudah tersiar di mana-mana, pihak keluarga memutuskan untuk tidak menginfokan itu kepada Suhendri.
Alasan belum diberi tahu karena saat ini Suhendri Zoni sedang sakit. Keluarga khawatir jika Suhendri tahu anaknya kembali ditangkap, kondisi kesehatannya bakal menurun.
Hal ini diungkap oleh Abdullah Emile Oemar, teman sekaligus mantan pengacara Ammar Zoni di kasus narkoba sebelumnya.
"Kemungkinan ayah Ammar belum tahu, lebih baik nggak tanu kalau kejadian ini," kata Abdullah Emile Oemar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Tangisnya Pecah Disinggung Irish Bella dan Anak
Sementara adik laki-laki Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengaku sangat kecewa saat melihat berita kakaknya ditangkap lagi. Terlebih berita itu tentu mencoreng citranya yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Kalau untuk Aditya sudah tahu, dan dia kecewa. Katanya 'kok Bang Ammar masih aja seperti itu'. Yang jelas Adit kecewa," ujar Abdullah Emile.
Hingga saat ini belum ada satu anggota keluarga pun yang datang menjenguk Ammar Zoni. Untuk kasus saat ini, Ammar Zoni masih menghadapi masalahnya sendirian.
Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba. Terbaru pesinetron itu diamankan Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023) malam.
Ditemukan dalam kamar Ammar Zoni barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja serta obat keras merek Hexymer. Dari hasil tes urine, terbukti Ammar positif sabu dan ganja.
Baca Juga: Seperti Raffi Ahmad, Terkuak Ammar Zoni Nyaris Suntik Dana ke Klub Indonesia
Ammar Zoni ditangkap polisi hanya berselang dua bulan dari kebebasannya terakhir kali. Pada Maret lalu dia juga dipenjara tujuh bulan karena terbukti menggunakan sabu.
Pada 2017 juga Ammar Zoni ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja. Kala itu dia dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi.