Suara.com - Ustaz Derry Sulaiman turut mengomentari kontroversi ratusan pengungsi Rohingya yang kini ditampung di Aceh.
Menurut Ustaz Derry Sulaiman, bila para pengungsi Rohingya layak tinggal di Indonesia maka pemerintah harus menyiapkan lahan untuk ditempati.
"Pemerintah mesti menyiapkan mereka lahan pekerjaan dan tempat yang bisa mereka garap. Karena kita luas kan, Indonesia punya belasan ribu pulau," katanya, dikutip dari unggahan TikTok pada Rabu (13/12/2023).
Sementara jika tidak layak, maka pemerintah perlu memulangkan pengungsi Rohingya secara terhormat ke negara asal, yakni Myanmar.
Baca Juga: Uang Makan dan Kebutuhan Rohingya di Indonesia dari Mana Sumbernya?
Di sisi lain, Ustaz Derry Sulaiman juga bersedia menampung para pengungsi jika dapat diurus oleh pemerintah.
"Kalau ini memang bisa diuruskan, tolong pemerintah, siapa pun yang mendengarkan video ini Insya Allah saya siap menerima semua pengungsi Rohingya yang ada di Aceh," tegasnya.
Suami dari Dian Rizki Rosmayanti itu akan menempatkan para pengungsi di Pondok Pesantren DSAS miliknya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Ya Insya Allah, saya sekarang sedang bangun pesantren di Tasikmalaya, pesantren DSAS, bersama dengan teman-teman saya," katanya.
Selain menampung, Ustaz Derry Sulaiman juga bersedia mencarikan mereka lapangan pekerjaan yang layak.
Baca Juga: Profil Steffy Burase, Model Putuskan Cerai dengan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Selain itu, pengungsi juga bebas mendapat pendidikan di ponpes miliknya.
"Ada dua hektar tanahnya di sana. Insya Allah mereka bisa bekerja di sana, bisa mondok di sana, belajar di sana," ujar mantan gitaris band metal ini.
"Dan juga ada pabrik garmen Al Lutfi di sana, Insya Allah akan saya carikan mereka pekerjaan di sana," katanya lagi.
Ustaz Derry Sulaiman mengaku siap menerima semua pengungsi Rohingya dengan hati yang lapang.
Dalam seminggu terakhir, setidaknya 300 orang Rohingya mencapai Aceh. Menurut data UNHCR, toal pada November ini, lebih dari 1.200 orang Rohingya tiba di Indonesia.
Indonesia lewat Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendesak Komisaris UNHCR untuk mendorong negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Pengungsi supaya mempercepat pemukiman pengungsi Rohingya.
Sementara Indonesia belum tergabung dalam Konvensi Pengungsi tahun 1951 atau Protokol Tahun 1967. Kendati begitu, Indonesia tetap memberikan akses atau menampung pengungsi melalui payung hukum Undang-Undang Pengungsi Nasional pada 2016.