4. Tertangkap Untuk Ke-3 Kalinya
Ini bukan pengalaman pertama kalinya untuk Ammar Zoni. Dia pertama kali ditangkap di tahun 2017. Saat itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 39,1 gram. Dia akhirnya divonis satu tahun rehabilitasi.
Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba pada Maret 2023 kemarin. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat satu gram lebih. Atas kasus ini, Ammar divonis hukuman tujuh bulan penjara dan bebas murni pada 4 Oktober lalu.
Belum ada 2 bulan bebas dia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Selasa (12/12/2023) malam. Saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa ada 4 paket sabu, 1 paket kecil ganja, dan obat keras hexymer.
5. Kasusnya Masih Dalam Penyelidikan
Sampai saat ini kasus Ammar Zoni masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
Demikian beberapa fakta kembali tertangkapnya Ammar Zoni oleh pihak berwajib terkait kasus narkotika.