Suara.com - Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal Prof Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi. Netizen kemudian ramai-ramai menyebut apa yang dialami Eddy sekarang sebagai karma atas pernyataannya yang memberatkan Jessica Wongso dalam kasus 'Kopi Sianida'.
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan yang disinggung soal karma awalnya cuma merespons dengan tertawa. Tapi yang jelas, dia kecewa dengan beberapa pernyataan Eddy sebagai ahli pidana, baik itu di persidangan kasus Kopi Sianida maupun di sejumpah podcast baru-baru ini.
"Hahaha, waduh saya nggak berani bicara karma ya. Eddy itu sebenarnya sahabat saya, dia baik. Walaupun saya sedih dia sebagai seorang ahli tapi di podcast-podcast dia tidak bertindak sebagai seorang ahli pidana lagi, dia seakan-akan mewakili jaksa," kata Otto Hasibuan dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Otto Hasibuan, Eddy sudah keluar dari kewenangannya sebagai seorang ahli pidana. Bahkan, dia sampai heran ketika pleidoi dan duplik dari Jessica Wongso sampai dikomentari pria berkacamata tersebut.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Yakup Hasibuan, Pantas Jessica Mila Bisa Tenteng Tas Fendi Puluhan Juta
"Pleidoi, duplik, kita dia persoalkan, CCTV dikomentari, autopsi dikomentari, dan kebetulan salah pula," ujarnya menohok.
Otto sebagai praktisi hukum juga sering dipanggil menjadi seorang ahli di persidangan. Hanya saja, dia tak pernah melampaui kewenangannya, terlebih sampai menyatakan bahwa seseorang bersalah.
"Kami tidak boleh mengatakan 'saya punya keyakinan bahwa dia pelakunya'. Ya kalau bicara keyakinan nggak perlu ahli pidana," ujar Otto Hasibuan.
Otto masih ingat betul pernyataan Eddy yang memberatkan kliennya di kasus Kopi Sianida. Salah satunya, Eddy mengatakan bahwa jenazah Mirna Salihin yang meninggal diracun telah diautopsi.
Padahal kata Otto, Eddy bukanlah penegak hukum yang menangani kasus tersebut pada 2016 silam.
Baca Juga: Cerita Kocak Otto Hasibuan Saat Mau Diwawancara Soal Jessica Mila, Mengira Ditanya Jessica Wongso
"Dia bukan pihak yang berperkara, bukan penyidik, dia hanya ahli. Jadi kesannya dia mewaliki orang tertentu, mewakili institusi tertentu. Dia bilang alangkah bodohnya kalau penegak hukum itu kalau sampai dalam kematian tidak wajar tidak melakukan autopsi," kata Otto Hasibuan.
Kasus pembunuhan Mirna Salihin belakangan ramai dibahas publik setelah ada film dokumenter di Netflix yang mengangkat kasus tersebut.
Film tersebut memantik opini baru di tengah masyarakat. Tak sedikit yang yakin bahwa Jessica Wongso bukan pembunuh Mirna Salihin.
Prof Eddy merupakan salah satu narasumber yang diwawancarai dalam film dokumenter tersebut. Di persidangan, Eddy memang jadi salah satu ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberatkan Jessica Wongso.
Jessica Wongso dalam putusan di tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah. Dia divonis 20 tahun penjara.